KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) secara resmi membagikan akta pendirian dan Surat Keputusan (SK) pengesahan bagi masing-masing koperasi desa merah putih (Kopdes Merah Putih).
Penyerahan akta pendirian dan SK pengesahan itu digelar di Gedung PCNU Kabupaten Cirebon, Kamis. (3/7). Pembentukan 424 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Cirebon telah rampung seratus persen.
Kepala Dinkop UKM Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra menjelaskan, pembentukan Kopdes Merah Putih ini merupakan Instruksi langsung oleh Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan.
“Target pembentukan Kopdes Merah Putih se-Kabupaten Cirebon sudah tuntas sesuai jadwal, bahkan lebih cepat dari deadline yang ditentukan,” kata Dadang kepada awak media, Kamis (3/7).
Pembentukan Kopdes ini, lanjut Dadang melalui musyawarah desa khusus (musdesus) yang selesai pada 31 Mei 2025. Kemudian akta dan SK notaris rampung pada 16 Juni 2025, lebih awal dari target Sekda Provinsi Jawa Barat yang semula hingga 30 Juni.
“Penyerahan akta dan SK notaris ini menjadi legalitas bagi Kopdes Merah Putih untuk mulai beroperasi dan menjalankan sistem koperasi sesuai petunjuk teknis yang telah disusun,” ujarnya.
Di sisi lain, Dadang juga meluruskan isu terkait adanya bantuan modal sebesar Rp3 miliar yang telah ramai diperbincangkan publik. Ia menyebut bahwa dana tersebut bukan hibah, melainkan pinjaman modal usaha yang akan dicairkan pada tahap ketiga dan difasilitasi oleh bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
“Nanti bank Himbara akan mendukung modal pengembangan usaha. Namun sifatnya pinjaman berjangka (modal,‐red), harus dikembalikan sesuai ketentuan. Ini bukan hibah. Jadi kami mengingatkan para pengurus Kopdes agar benar-benar mengelola usaha dengan baik agar mampu mengembalikan pinjaman sesuai jangka waktu, apakah tiga tahun atau lima tahun sesuai dengan kemampuan keuangan kopdes,” tuturnya.
Perlu diketahui pembentukan Kopdes Merah Putih ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menggandeng 29 notaris melalui perjanjian kerja sama (PKS). Setiap desa mendapatkan satu SK pendirian, dengan biaya jasa notaris maksimal Rp2,5 juta per desa, namun demikian para notaris yang telah ditunjuk masih menunggu pembayaran yang dialokasikan pada APBD Perubahan 2025.
Dadang berharap, Kopdes Merah Putih ini benar-benar bisa menjadi penggerak ekonomi kerakyatan sekaligus memperkuat kemandirian 412 desa dan 12 kelurahan di Kabupaten Cirebon.
Untuk itu, pihaknya juga melibatkan bank Himbara dalam sosialisasi, termasuk memberikan pemahaman soal syarat pinjaman, seperti kelayakan usaha dan BI checking.
“Ada aturan mainnya. Kami pun akan melakukan pengawasan berjenjang, mulai dari tingkat desa dengan kepala desa sebagai ex-officio ketua pengawas, dibantu tokoh masyarakat dan pengawasan lintas dinas di kabupaten,” pungkasnya.
Di akhir Dadang menambahkan, momen ini diharapkan menjadi motor penggerak perekonomian di tingkat lokal desa sekaligus wadah pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan. (Johan)
















































































































Discussion about this post