KAB. CIREBON, (FC).- Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dr Edi Susanto sangat menyayangkan peristiwa dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Babakan berinisial TW terhadap bawahannya.
Kata Edi sapaan akrabnya, bahwa Dinas Kesehatan secara rutin telah memberikan pembinaan kepada seluruh tenaga kesehatan, termasuk dalam hal etika profesi dan hubungan kerja yang sehat.
“Sudah sejak lama melakukan pembinaan secara berkala, termasuk pembinaan pasangan suami istri yang bekerja di lingkungan yang sama,” kata Edi, Rabu (25/6/2025).
Terkait kasus yang menjerat TW, Edi menegaskan bahwa Dinkes menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan. “Kami serahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian. Selanjutnya, status kepegawaian yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk sanksi jika terbukti melanggar kode etik,” katanya.
Meski kepala puskesmas telah ditahan, Edi memastikan bahwa pelayanan di Puskesmas Babakan tetap berjalan normal. Untuk menjamin kelancaran administrasi dan layanan kesehatan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya guna tetap menjalankan operasional puskesmas sebagai layanan kesehatan bagi masyarakat. “Kami pastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” jelasnya.
Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon juga mengingatkan seluruh tenaga kesehatan untuk tetap menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi etika dalam menjalankan tugas. “Kami terus berkomitmen membina tenaga kesehatan agar tetap menjadi garda terdepan yang terpercaya bagi masyarakat,” pungkas Edi.
Sekadar diketahui, seorang dokter berinisial TW (46) yang bertugas di Puskesmas Babakan, Kabupaten Cirebon, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap tenaga kesehatan perempuan yang merupakan bawahannya sendiri.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengungkapkan bahwa kasus tersebut terjadi pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban tengah menjalani piket seorang diri di puskesmas saat pelaku datang dan melakukan tindakan tak senonoh.
“Modusnya, tersangka mendatangi korban yang sedang piket sendirian. Meski korban berusaha melawan, tersangka tetap memaksa dan melakukan tindakan cabul,” ujarnya.
Ia melanjutkan, peristiwa tersebut sontak membuat sang suami korban marah dan melaporkannya ke Polresta Cirebon. Petugas pun bergerak cepat dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi, hingga akhirnya menetapkan TW sebagai tersangka setelah proses pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
“Pada tanggal 25 April 2025 TW sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” ungkapnya. (Ghofar)
















































































































Discussion about this post