CIREBON, (FC).- Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat.
Dalam Surat Keputusan yang dikeluarkan pada hari ini (Kamis 28/5) ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Didalam Surat tersebut, Pemprov Jabar memberikan keputusan, untuk PSBB tingkat Provinsi Jawa Barat diperpanjang selama 14 Hari Kedepan.
Seperti diketahui, PSBB tingkat Jawa Barat akan berakhir pada tanggal 29 Mei 2020 besok, dengan adanya keputusan diperpanjang, maka PSBB Jabar akan berakhir pada tanggal 12 Juni mendatang terhitung dimulai pada tanggal 30 Mei.
Terdapat 2 keputusan dalam Surat bernomor 460/2479/Hukham. Untuk poin pertama, Pemprov Jabar memutuskan, untuk wilayah Bodebek (Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi) diperpanjang selama 6 hari terhitung tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal 4 Juni 2020 mengikuti masa PSBB Provinsi DKI.

Sementara pada poin kedua, Pemprov Jabar memutuskan, untuk wilayah Jawa Barat diluar Bodebek diperpanjang selama 14 Hari. Terhitung dimulai dari tanggal 30 Mei 2020 sampai tanggal 12 Juni 2020.
Atas keputusan tersebut, Gubernur Jawa Barat meminta kepada Bupati dan Walikota Se Provinsi Jawa Barat agar menindaklanjuti keputusan tersebut dengan menetapkan status PSBB diwilayah masing-masing sesuai dengan kondisi dan hasil evaluasi Gugus Tugas percepatan penanganan covid-19.
Gubernur juga meminta kepada Bupati dan Walikota agar melaporkan status PSBB di Kabupaten dan Kota pasca tanggal 29 Mei 2020. (Muslimin)














































































































Discussion about this post