MAJALENGKA, (FC).- Jajaran Satres Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang dan minuman keras (miras) ilegal dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda pada, Minggu (25/5) malam.
Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial KR (27), asal Dusun Pulo Teungoh Kelurahan Ulee Geudong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh.
Dia diketahui berprofesi sebagai petani, ditangkap bersama ratusan butir obat keras tanpa izin dan puluhan botol miras berbagai merek.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo mengatakan, penangkapan tersangka KR dilakukan di sebuah gubuk di Blok Jumat RT 001 RW 001 Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, sekitar pukul 16.00 WIB.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan total 267 butir obat-obatan keras yang terdiri dari Tramadol sebanyak 69 butir, Trihexyphenidyl 54 butir, Dextromethorphan 56 butir, Hexymer 30 butir, dan Double Y sebanyak 60 butir,” kata Sigit, Senin (26/6).
Selain obat-obatan, polisi juga menyita satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp120.000, dan sebuah tas warna hitam yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KR mengakui bahwa seluruh obat tersebut adalah miliknya dan ia menjualnya tanpa izin resmi.
“Pelaku tidak memiliki keahlian atau kewenangan dalam bidang farmasi, namun nekat mengedarkan obat-obatan yang bisa membahayakan kesehatan jika dikonsumsi tanpa pengawasan,” ujarnya.
Di lokasi berbeda, tepatnya di sebuah toko minuman di depan SDN 1 Sumberjaya, Kabupaten Cirebon, petugas juga menyita sebanyak 130 botol minuman keras berbagai jenis.
Jenis miras yang diamankan di antaranya adalah ciu ukuran 1,5 liter sebanyak 34 botol, ciu 600 ml sebanyak 51 botol, arak bali 12 botol, hingga minuman beralkohol bermerek seperti Intisari, Guinness, dan Angker.
“Penjualan miras ini sangat meresahkan karena berada dekat dengan lingkungan sekolah. Kami masih menelusuri siapa pemilik usaha tersebut dan jalur distribusinya,” jelas Sigit.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Majalengka untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk menelusuri asal-usul obat-obatan dan minuman keras yang disita.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan miras ilegal di wilayah hukum Polres Majalengka. Ini bentuk nyata perlindungan kami terhadap masyarakat,” pungkas Sigit. (Munadi)
















































































































Discussion about this post