KOTA CIREBON, (FC).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon dan personel gabungan melakukan razia pada Sabtu (23/3) malam di sejumlah kos-kosan, penginapan, cafe dan lokasi lainnya.
Dalam razia tersebut personel gabungan terbagi atas 2 Tim, dimana Tim 1 dengan sasaran Penyakit Masyarakat (Pekat) sementara Tim 2 melakukan penindakan atas SE Ramadan Walikota Cirebon.
Dimulai apel bersama, petugas menyisir sejumlah lokasi yang berpotensi terjadi kerawanan sosial seperti , kos-kosan, dan sejumlah cafe serta tempat hiburan yang terindikasi melanggar SE Wali Kota Ramadan.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Cirebon Muhammad Luthfi Iqbal mengatakan, malam minggu ini personel gabungan yang terdiri TNI-Polri, BNN Kota Cirebon, Dinas Sosial dan lainnya melakukan razia penyakit masyarakat dan pelanggar SE Walikota saat Ramadan.
“Malam ini kita sudah menggelar giat pekat yang kedua kalinya di bulan Ramadan. Termasuk juga kita melakukan monitoring terhadap penerapan SE terkait pelaku pariwisata dan tempat hiburan selama di bulan Ramadan,” katanya, Sabtu (23/3) malam.
Ia melanjutkan, hasil dari razia tersebut pihaknya mengamankan sebanyak 6 pasangan bukan suami.
Selain itu, petugas juga mengamankan sekitar 9 jerigen tuak dan minuman keras berbagai merek.
“Kami mengamankan 6 pasangan bukan suami istri yang ada di dalam satu kamar kos, lalu di sebuah hotel dan penginapan. Kami juga mengamankan 9 jerigen tuak dan miras,” terangnya.
Setelah diamankan, pihaknya akan melakukan serangkaian pendataan hingga pembinaan. Selain itu, petugas juga akan memberikan sanksi hingga denda paksa.
“Selanjutnya kami melakukan penyidikan, pendataan dan kita juga melakukan pembinaan. Sementara untuk pelanggar SE Walikota Ramadan kita lakukan sanksi sampai ke denda paksa,” pungkasnya. (Frans)
Discussion about this post