KAB.CIREBON, (FC).- Sebanyak 37 dari 53 perlintasan sebidang kereta api di Kabupaten Cirebon belum dilengkapi palang pintu. Kondisi ini dinilai rawan kecelakaan dan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Dadang Raiman, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan PT KAI, kepolisian, dan kejaksaan untuk mempercepat penanganan.
“Perlintasan tanpa palang pintu memiliki risiko tinggi. Ini menjadi prioritas karena menyangkut keselamatan masyarakat,” ujarnya, Selasa (31/3).
Menurutnya, keterbatasan anggaran membuat penanganan belum bisa dilakukan secara menyeluruh, sehingga dilakukan secara bertahap.
Sebagai langkah awal, Pemkab Cirebon menetapkan Desa Dompyong Kulon, Kecamatan Gebang, sebagai proyek percontohan pemasangan fasilitas pengaman.
“Target tahun ini di Dompyong sudah dilengkapi rambu, palang pintu, dan penjaga,” katanya.
Dalam operasionalnya, penjaga palang pintu akan menggunakan tenaga pihak ketiga. Setiap titik perlintasan diperkirakan membutuhkan enam orang penjaga dengan sistem kerja bergiliran.
“Yang terpenting ada fasilitas dasar untuk menekan risiko kecelakaan,” ujar Dadang.
Ia menambahkan, penyediaan fasilitas akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah, dengan fokus pada peningkatan keselamatan pengguna jalan. (Ghofar)


















































































































Discussion about this post