KAB.CIREBON, (FC).- Sebanyak 36 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Cirebon mendapatkan secercah harapan untuk memulai lembaran baru dalam hidup mereka.
Pada Sabtu (15/11) lembaga tersebut secara resmi melaksanakan program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) bagi 32 Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan dan 4 warga binaan berstatus bebas murni.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pembinaan dan Anak Didik (Kasi Binadik) ini, dihadiri juga oleh Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Kasubsi Bimkemaswat), Subseksi Registrasi, staf Binadik, serta ke-36 narapidana yang akan menjalani PB.
Acara dibuka dengan sambutan dari Kasi Binadik yang mewakili Kepala Lapas, sekaligus menandai dimulainya proses integrasi kembali warga binaan ke masyarakat.
Dalam sambutannya, Kasi Binadik, Tommy Yulianto menekankan bahwa pembebasan bersyarat bukanlah akhir dari proses pemasyarakatan, melainkan awal dari tahap pembinaan di tengah – tengah masyarakat nanti.
“Pembebasan bersyarat ini adalah sebuah kepercayaan dari negara. Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk berintegrasi dan membuktikan diri sebagai warga yang baik dan produktif. Kembalilah ke keluarga dengan niat yang tulus untuk berubah,” ujar Tommy, Minggu (16/11).
Rangkaian acara dilanjutkan dengan proses administratif yang dipandu dengan tertib. Ke-36 orang narapidana dipanggil satu per satu untuk menerima surat pengantar penghadapan mandiri yang harus diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kejaksaan setempat di daerah tempat tinggal mereka. Proses ini berlangsung di Ruang Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat).
Tahap selanjutnya, tim registrasi lapas melakukan pengecekan ulang kelengkapan berkas dan menyerahkan surat lepas kepada setiap individu.
“Sebagai prosedur standar keamanan, seluruh warga binaan kemudian berkumpul untuk menjalani pemeriksaan terakhir oleh tim pengamanan di Posko Utama dan Pintu Pengawasan Utama (P2U) sebelum meninggalkan lapas,” pungkasnya. (Johan)

















































































































Discussion about this post