KUNINGAN, (FC).- Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) menyoroti kinerja manajemen PDAM Tirta Kamuning di tengah polemik pembangunan instalasi pipa yang melibatkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimancis. MPK menilai persoalan tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius pemerintah daerah.
Kordinator MPK, Yusup Dandi Asih, menegaskan polemik perizinan instalasi pipa menunjukkan perlunya pembenahan tata kelola di internal PDAM.
Ia menilai kejelasan administrasi dan perizinan merupakan hal mendasar dalam pelaksanaan proyek yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya air.
“Persoalan ini harus menjadi perhatian serius. Jika memang terjadi polemik izin, maka perlu ada evaluasi terhadap manajemen internal PDAM,” kata Yusup.
Ia juga mempertanyakan kejelasan status izin instalasi pipa yang hingga kini masih menjadi perdebatan.
Menurutnya, apabila benar terdapat perbedaan informasi sebagaimana disampaikan Bupati Kuningan, maka hal tersebut mengindikasikan adanya persoalan koordinasi antar lembaga.
“Kalau memang ada perbedaan informasi soal izin, itu menunjukkan adanya persoalan koordinasi yang harus segera diselesaikan,” ujarnya.
Yusup meminta Bupati Kuningan selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk turun tangan menyelesaikan polemik tersebut secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Bupati sebagai KPM memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap kinerja PDAM Tirta Kamuning,” ucapnya.
Selain itu, Yusup juga menyatakan dukungannya terhadap langkah BBWS Cimancis dalam menjalankan fungsi pengawasan pemanfaatan sumber daya air.
Menurut Yusup, pengawasan tersebut penting untuk menjaga kelestarian aliran sungai dan memastikan kebutuhan air masyarakat tetap terpenuhi.
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2020, BBWS memiliki tugas pengelolaan sumber daya air, termasuk penyusunan rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan air serta pengawasan pemanfaatannya.
Yusup berharap polemik yang terjadi dapat segera diselesaikan melalui koordinasi lintas lembaga, termasuk APH di dalamnya, apabila terbukti ada pelanggaran dan masuk pada delik hukum, sehingga pelayanan dan air bersih kepada masyarakat ke depannya tidak terganggu (Angga)














































































































Discussion about this post