KUNINGAN, (FC).- Di tengah mencuatnya isu transfer dana Rp50 juta yang dikaitkan dengan polemik di PAM Tirta Kamuning, Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar menegaskan penyelidikan kepolisian saat ini tetap difokuskan pada dugaan persoalan pemanfaatan sumber daya air di kawasan Gunung Ciremai.
Kapolres menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan gratifikasi atau penyuapan yang ramai diperbincangkan.
Karena itu, kepolisian belum dapat menindaklanjuti isu tersebut tanpa dasar aduan dan bukti.
“Kita belum ada menerima laporan. Ada yang dirugikan atau bagaimana, itu belum ada,” ujar Ali Akbar saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/2).
Ia menegaskan, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan laporan resmi dan alat bukti, bukan semata isu yang beredar di ruang publik.
Menanggapi pertanyaan terkait beredarnya kabar adanya oknum anggota polisi yang disebut-sebut terlibat dalam komunikasi dengan pihak PAM, Kapolres membantah adanya keterkaitan institusinya dengan isu tersebut.
“Anggota siapa dulu, anggota mana? Nggak ada itu. Tidak ada hubungannya kita dengan ini,” tegasnya.
Ali Akbar menjelaskan, saat ini penyidik masih terus melakukan proses penyelidikan terkait pemanfaatan air Ciremai, baik yang telah berizin maupun yang diduga belum mengantongi izin. Pemeriksaan saksi-saksi juga masih terus berlangsung.
“Proses masih dalam penyelidikan. Terkait pemanfaatan air Ciremai yang berizin dan yang diduga tidak berizin masih terus dilakukan. Beberapa saksi masih dipanggil. Masih berjalan,” katanya.
Kapolres menambahkan, kepolisian membuka ruang bagi siapa pun yang merasa dirugikan untuk membuat laporan resmi agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyelidikan.(Angga)














































































































Discussion about this post