KOTA CIREBON, (FC).- Pemkot Cirebon dalam beberapa waktu terakhir terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah.
Wakil Walikota Cirebon Eti Herawati menyampaikan, sebagaimana amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dimana negara memiliki kewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik.
Untuk itu berbagai terobosan dan perbaikan telah dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik baik itu instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.
“Nah, dalam hal ini perlu untuk mengetahui sejauh mana dampak yang dihasilkan dari perbaikan tersebut. Melalui pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM),” jelasnya kepada FC Rabu (1/7).
Dari hasil survei yang diterimanya, Eti bersyukur semua dinas di lingkungan Kota Cirebon berhasil meraih nilai IKM diatas 75. Dengan demikian, rata-rata sudah memberikan pelayanan yang cukup baik kepada masyarakat.
Namun Eti menginginkan, agar jangan puas dulu dengan hasil survei ini. Peningkatan kualitas atas kinerja ASN harus ditingkatkan lagi. Agar bisa meraih predikat paripurna.