Sementara Kuwu Desa Kanci, Sunaryo menjelaskan, pada dasarnya dirinya selaku Kuwu akan patuh dan taat pada peraturan, namun disisi lain ia juga berusaha melindungi dan mengayomi warganya, dan yang lebih penting pihaknya berusaha menjaga situasi kondusif.
Dikatakannya, proses eksekusi tersebut ada sisi baik maupun buruk, atas rencana eksekusi bangunan liar ini yang sudah berhembus sejak tahun 2018 hingga awal tahun 2023 dan kali ini akan dilakukan penggusuran akan ikut menengahi baik keinginan pemerintah maupun warganya.
“Sebagai Kuwu, kami khawatir jika eksekusi dilanjutkan akan terjadi bentrokan antara Satpol PP dengan warga kami, tanda-tanda itu sudah muncul kericuhan saat Satpol PP memasang banner kaitan dengan rencana penggusuran bangunan liar (Bangli) di desa kanci pada Minggu (11/6) kemarin.
Dijelaskan Kuwu Sunaryo, eksekusi Bangli itu berkaitan dengan terganggunya saluran sekunder akibat banyak bangunan berdiri, namun disisi lain bangunan itu menjadi lokasi masyarakat mencari nafkah.
Atas dasar itu pihaknya merangkum tuntutan masyarakat untuk disampaikan ke Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk menunda rencana penggusuran, empat hal yang membuat keberatan warga pertama adalah adanya bangunan menjadi lokasi ramai sehingga meminimalisir tindak kejahatan, kedua bisa mengurangi pengangguran, ketiga mampu menambah kesejahteraan masyarakat, dan keempat untuk tetap menjaga kondusifitas Desa Kanci.
“Karena pada saat sosialisasi saja terjadi kericuhan, maka untuk menghindari hal yang tidak diinginkan kami akan melayangkan surat yang intinya untuk menunda pelaksanaan penggusuran sampai terjadinya solusi kedua belah pihak,”tandasnya. (Nawawi)















































































































Discussion about this post