MAJALENGKA, (FC).- Gubernur Jawa Barat telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023, termasuk untuk Kabupaten Majalengka yang naik menjadi Rp 2.180.602.90. Kepastian tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023 dan akan berlaku per 1 Januari 2023.
Kenaikan itu tampaknya tidak sesuai rekomendasi buruh yang minta kenaikan sebesar 10 persen atau Rp 2.230.380.00.
Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker KUKM) Majalengka, Nana Sujana juga membenarkan bahwa kenaikan UMK 2023 tidak tembus 10 persen. Hanya saja memang, keputusan telah diambil oleh gubernur dan masyarakat harus menerimanya.
“Itu kenaikkannya tidak 10 persen, dalam rekomendasi naik 10 persen,” ujar Nana kepada wartawan, Kamis (8/12).
Kendati demikian, ia mengaku belum ada buruh yang memprotes atas informasi kenaikan UMK Majalengka di tahun 2023 nanti. Ia pun berharap, para pekerja bisa memahaminya.
“Mudah-mudahan mereka ( buruh) mengerti, karena itu kewenangan gubernur,” ucapnya.
Selain itu, Nana juga berharap para pengusaha bisa menindaklanjuti keputusan tersebut dengan membayar karyawannya sesuai dengan UMK 2023 yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebagai informasi, besaran UMK 2023 Majalengka di wilayah Ciayumajakuning yang meliputi Kota dan Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, serta Kuningan, wilayah Kota Angin berada diurutan keempat. Urutan pertama dipegang Kabupaten Indramayu dengan besaran UMK-nya sebesar Rp 2.541.996,72.
Berikut urutan UMK 2023 di wilayah Ciayumajakuning:
1. Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996,72
2. Kota Cirebon Rp 2.456.516,60
3. Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780,83
4. Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602,90
5. Kabupaten Kuningan Rp 2.010.734,30.
(Munadi)












































































































Discussion about this post