KOTA CIREBON, (FC).- Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata Kota Cirebon Tahun Buku 2024, kini telah naik prosesnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.
Kepala Sub Bagian Pembinaan Selaku Plt. Kasi Intelijen Acep Subhan Saepudin mengatakan, pihaknya pada Hari Kamis Tanggal 27 November 2025, selaku Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka berinisial AL (32)
Penyerahan ini dari Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota, dalam perkara dugaan Tipikor pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata Kota Cirebon Tahun Buku 2024.
“Tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus merupakan seorang laki-laki berinisial AL (32) pegawai PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon yang diduga menyalahgunakan kewenangannya sejak bulan Januari 2024 sampai dengan Desember 2024,” jelas Acep, Kamis sore (18/11).
Disebutkannya, tersangka dalam melakukan aksinya dengan cara, antara lain, tidak menyetorkan uang hasil pembayaran dari para pelanggan ke bank milik PDAM.
“Selanjutnya, tersangka juga mengurangi jumlah penerimaan tunai hasil pembayaran pelanggan, mengedit rekening koran bank milik PDAM, dan melakukan penarikan dana dari rekening bank menggunakan cek yang dipalsukan spesimen tanda tangannya,” ungkapnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN), terkait pendapatan PDAM tanggal 22 Januari 2025, No.700.121/LHA.137/ Irbansus telah merugikan keuangan PDAM sebesar Rp.3.719.733.781,00,.
Perbuatan tersangka melanggar pasal 2, pasal 3, pasal 8, pasal 9 jo.pasal 18 UU no.31 Tahun 1999 ttg TPK sebagaimana telah diubah dgn UU no.20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHPidana.
“Dan tersangka telah ditahan sejak tanggal 01 Agustus 2025 sampai sekarang, Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap tersangka di Tingkat Penuntutan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Cirebon,” tegasnya.
Pihaknya juga menerima dan mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
“Bukti yang kami amankan berupa dokumen atau surat-surat sebanyak 43 eksemplar dan uang tunai yg berhasil disita Rp88.373.000 dari rekening milik tersangka,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polres Cirebon Kota menangkap seorang staf keuangan PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon berinisial AL (32) atas dugaan tindak pidana korupsi dengan total kerugian mencapai Rp3,71 miliar.
“Dana tersebut oleh pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti trading di beberapa aplikasi dan judi online (judol),” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar.
Ia mengatakan AL diduga menyalahgunakan kewenangannya, sebagai staf keuangan PDAM selama tahun 2024 untuk melakukan tindakan tersebut.
Eko menjelaskan dalam kasus ini pelaku melakukan lima modus seperti mengurangi jumlah penerimaan tunai pelanggan, memalsukan tanda tangan direksi, menarik dana dengan cek palsu, memindahkan dana ke rekening pribadi serta mengedit dokumen transaksi keuangan.
Ia menyebutkan total kerugian dari kasus ini dibagi dalam tiga kategori yaitu penggelapan setoran loket sekitar Rp2,42 miliar, pengurangan nilai pemindahbukuan senilai Rp1,38 miliar serta pemalsuan tanda tangan cek senilai Rp200 juta.
“Dalam pengungkapan ini, kami menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sisa sebesar Rp88 juta dan 125 dokumen, termasuk dokumen internal PDAM dan laporan transaksi bank,” ujarnya.
Kasus tersebut, kata dia, berhasil terungkap setelah ditemukan kejanggalan dalam proses pemindahbukuan dana dari rekening BTN ke rekening BJB milik PDAM, yang kemudian ditindaklanjuti dengan audit oleh Inspektorat Daerah.
Ia menuturkan selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 20 saksi dari lingkungan internal PDAM serta pihak lain yang terkait dengan proses keuangan perusahaan.
Menurutnya, tersangka diketahui telah bekerja di PDAM Kota Cirebon sejak 2014 dan mulai menjabat sebagai staf keuangan sejak 2021. Korupsi dilakukan selama kurun waktu tahun anggaran 2024.
Kapolres menegaskan tindakan tersangka bersifat internal, sehingga tidak berdampak terhadap pelayanan air bersih kepada masyarakat di wilayah operasional PDAM Kota Cirebon.
Adapun saat ini, kata Eko, tersangka telah ditahan di Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Agus)















































































































Discussion about this post