MAJALENGKA, (FC).- Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebesar Rp1,9 miliar di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) milik Pemkab Majalengka, yang selama ini masih menghirup udara bebas, akhirnya kini ditahan oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka.
Sebelum ditahan, tersangka berinisial JN (51) diperiksa terlebih dahulu oleh penyidik selama kurang lebih 90 menit.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna didampingi Kasi Intelijen, Elan Jaelani dan Kasi Pidsus Guntoro Janjang S mengatakan, penahanan sendiri dilakukan setelah memeriksa puluhan saksi dan menerima bukti surat hasil audit berupa penghitungan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar dari BPKP.
Selain itu, pihaknya juga sudah menerima keterangan ahli yang menyimpulkan adanya kasus korupsi tersebut.
“Akhirnya sesuai dengan Pasal 24 Ayat (1) KUHAP melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, (Selasa 30/3,-red). Penahanan dilakukan di Rutan Polresta Majalengka,” ujar Dede kepada awak media, Selasa (30/3).
Baca Juga: Hasil Audit BPKP, Kerugian Negara Kasus PDSMU Capai Rp1,9 Miliar
Dede menjelaskan, penahanan terhadap tersangka, didasari untuk mempercepat proses penyidikan dan persidangan.
Sebelumnya, tersangka tidak ditahan, dia hanya dikenakan wajib lapor dan dianggap kooperatif.
“Sebelumnya mah tersangka selama proses penyidikan menjalani wajib lapor, sekarang karena bukti sudah kuat, mulai hari ini ditahan,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Jaksa penyidik telah berhasil menyita uang sekitar Rp650.700.000 dan masih melangsungkan kegiatan asset tracing terhadap aset milik tersangka guna menutupi kerugian negara.
“Kami hanya minta bantuan dan doa kepada masyarakat Majalengka agar pihaknya bisa cepat berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara milik Pemkab Majalengka tersebut. Sehingga bisa digunakan untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat Majalengka,” jelas dia.
Seperti diketahui, penetapan tersangka inisial JN (51) sejatinya sudah dilakukan sejak bulan Oktober 2020 tahun lalu.
Namun, saat itu penyidik masih belum menahan tersangka lantaran masih mengumpulkan bukti-bukti kuat terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.
Tersangka inisial JN sendiri merupakan mantan Direktur PDSMU. Kasus tersebut terungkap sekitar bulan Agustus 2020 lalu dan sebulan kemudian langsung dinaikan ke penyidikan. (Munadi)














































































































Discussion about this post