KOTA CIREBON, (FC).- SMP Kartika XIX-4 Kota Cirebon resmi memperpanjang izin operasional melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon, belum lama ini.
Proses perpanjangan dilakukan melalui presentasi proposal di Bidang Pengelolaan Pendidikan Dasar Disdik setempat.
Kepala SMP Kartika XIX-4, Deni Diparana, menegaskan bahwa perpanjangan izin operasional bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk kepatuhan terhadap peraturan sekaligus upaya memastikan kualitas pengelolaan sekolah.
“Seperti halnya praktik dokter yang membutuhkan izin, sekolah juga wajib memperbarui izin operasional. Tidak bisa ujug-ujug berdiri, ada aturannya,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).
Deni menyebutkan, proses ini memberikan banyak manfaat bagi sekolah. Selain memastikan legalitas, tim penilai dari Disdik juga memberikan masukan, motivasi, dan inovasi dalam pengelolaan lembaga pendidikan swasta.
“Namanya sekolah harus dikelola dengan baik. Penilaian perkembangan dan evaluasi dari Disdik adalah hal yang wajar demi kebaikan sekolah,” tuturnya.
Ia bersyukur proses perpanjangan izin berjalan lancar dan sekolahnya kini memiliki izin operasional terbaru.
“Hasil pertemuan dengan pihak Disdik, kami mendapatkan izin operasional yang baru,” pungkasnya. (Agus)











































































































Discussion about this post