KAB.CIREBON, (FC).- Tanah milik Desa Bendungan Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon seluas sekitar 6.300 meter dikaplingkan oleh pemdes setempat.
Tanah tersebut displit sebanyak 63 kapling untuk kepentingan perumahan dengan luas 100 meter per kaplingnya.
Namun, masyarakat yang sudah menyewa meminta kepastian hukum tanah yang sudah mereka sewa.
Salah seorang warga yang menjadi penyewa lahan, Maid asal Blok Manis Desa Bendungan kepada FC, Kamis (21/8) mengungkapkan, sekitar sebulan yang lalu Pemdes Bendungan membuka kesempatan kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan lahan milik desa tersebut dalam bentuk kapling.
Lanjut Maid, untuk sewa kapling dengan luas 10×10 meter disewakan Rp2 juta, dan selanjutnya per tahun diminta tambahan sewa sebesar Rp200 ribu.
“Saya tertarik untuk menyewa lahan kapling tersebut, karena kapling tersebut bisa dijadikan sebagai hunian, maka saya sewa sebanyak 2 unit kapling dan sudah dilakukan pengurugan lahan untuk dipersiapkan membangun rumah,” katanya.
Akan tetapi, niatnya sementara ditunda sampai ada kepastian hukum terkait soal tanah tersebut.
“Sebenarnya dari awal kami sudah mempertanyakan uang muka sebesar Rp2 juta, padahal kalau memang surat-suratnya resmi kami siap membayar Rp40 juta per kapling,” ungkapnya.
Lanjut dijelaskan Maid, tanah tersebut awalnya merupakan tanah sawah namun sudah tidak produktif, dirinya pernah menyewa lahan tersebut 1 hektare satu tahun Rp3 juta, akan tetapi ditanam apapun sulit untuk bisa tumbuh normal, karena selalu terendam air sehingga boleh dibilang rugi.
Sementara, masih dikatakan Maid, dirinya mempertanyakan kapling yang disewakan diperuntukkan untuk apa? Apakah boleh dijadikan hunian ataukah tidak.
“Kalau hanya bentuk kapling dengan ukuran 10×10 meter disewakan bukan untuk perumahan, lantas untuk digunakan apa, sementara sewanya cukup mahal, dan dari 63 kapling hampir semuanya disewa, hanya ada yang sudah lunas ada yang belum. Intinya meski uang sewa yang cukup mahal hampir semua kaplingan menjadi rebutan masyarakat,” katanya.
“Infonya masih sedang proses pengajuan untuk kepastian soal tanah kaplingan ini, kalau sewa per tahun 200 ribu saya sanggup, meskipun risikonya kalau suatu saat tanah yang saya bantu harus dibongkar, tetapi kalau seperti itu jangan diminta DP 2 juta per kapling,” tandasnya.
Sementara Kuwu Bendungan, M Yasin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya menegaskan, bahwa pemdes sampai dengan saat ini tidak pernah melakukan proses sewa menyewa lahan milik desa tersebut.
Hanya saja, lanjut Yasin, masyarakat memohon agar tanah tersebut untuk disewakan yang rencananya untuk kegiatan usaha, seperti ternak lele atau kegiatan usaha lainnya, karena kalau untuk lahan pertanian tidak bisa ditanam apapun.
“Tidak ada DP atau sewa apapun, silakan bisa tanyakan ke panitia yang dibentuk masyarakat yang mengajukan permohonan lahan tanah desa untuk disewakan tersebut, yang jelas pemdes belum melakukan persetujuan apapun,” terangnya.
Terpisah, Plt Camat Pangenan, H Moechlas menjelaskan, pihaknya mengetahui soal informasi tanah Desa Bendungan yang dikaplingkan tersebut. Untuk menindaklanjutinya, pemerintah Kecamatan Pangenan berencana akan memanggil para pihak ke kantor kecamatan pada Jumat (22/8), pencam akan memanggil untuk meminta keterangan dan mencari solusi penyelesaian masalah tersebut.
“Ya saya sudah dengar informasi tersebut dari mana-mana, rencana besok pagi para pihak akan kita panggil,” ungkapnya. (Nawawi)

















































































































Discussion about this post