Sementara Deputi Pelayanan Publik (PAN RB) Diah Natalisa menyebutkan, Mal Pelayanan Publik merupakan pembaharuan sistem pelayanan publik yang bermula Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA).
Kemudian berevolusi menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang merupakan generasi kedua. Kehadiran MPP sebagai generasi ketiga dapat memayungi PTSP tanpa mematikan pelayanan yang sudah ada sebelumnya. Peran PTSP justru diperluas sebagai motor penggerak MPP.
“Pelayanan dalam MPP juga dikombinasikan menggunakan teknologi informasi dengan penggunaan mteknologi, maka tersedia pelayanan publik yang lebih mudah diakses dan menambah unsur kenyamanan,” sebutnya.
Di tempat yang sama Plt Bupati Indramayu H. Taufik Hidayat mengungkapkan, penandatanganan komitmen merupakan bukti segera terwujudnya Mal Pelayanan Publik di Indramayu untuk menyatukan semua pelayanan publik dalam satu ruangan yang diharapkan kualitas pelayanan publik akan semakin mudah, cepat, terjangkau, aman, dan nyaman untuk masyarakat.
“Untuk menginginkan Mal Pelaynaan Publik di Indramayu dipastikan terwujud dan Agustus 2020 bisa segera beroperasi demi terciptanya pelayanan publik kepada masyarakat yang efesien, terintegrasi, efektif cepat dan nyaman,” ungkapnya. (Agus)















































































































Discussion about this post