KOTA CIREBON, (FC).- Emi Suhaemi (60) terisak saat menceritakan anaknya, R (23 tahun), yang kini mendekam di tahanan. Emi yang didampingi kuasa hukumnya, Agus Prayoga, menceritakan kronologi penangkapan R di kantor LBH Agus Prayoga di Kota Cirebon, Rabu (20/5).
Kasus ini bermula dari pertemuan sejumlah orang yang berujung pesta minuman keras di wilayah Cirebon pada 2025 lalu. Setelah itu, rombongan berpindah tempat hingga akhirnya bermalam di wilayah Rajagaluh, Majalengka.
Dalam kondisi diduga tidak sadar, terjadi peristiwa yang kemudian dilaporkan sebagai dugaan tindak asusila. Di antaranya diduga dilakukan oleh R terhadap teman wanitanya yang masih di bawah umur. Namun tak hanya R, sejumlah teman R juga melakukan hal yang sama.
Dalam perkara ini hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu R, sementara pihak lain yang diduga terlibat tidak diproses. Kemudian, ada upaya damai antara kedua belah pihak pada Desember 2025 dengan nilai kesepakatan Rp50 juta, yang sebagian telah dibayarkan. Meski demikian, laporan disebut tidak dicabut hingga kini.
Dalam kasus ini juga terjadi dugaan adanya oknum penyidik yang meminta sejumlah uang dalam proses penanganan perkara senilai Rp200 juta. Hal ini telah dilaporkan ke Propam dan tengah ditindaklanjuti.
“Sudah ada damai antara anak saya dengan korban, anak saya memang salah, tapi kan sudah ada perdamaian dengan keluarga korban, tapi kenapa perkara ini tetap lanjut?” ujar Emi sambil menangis.
Ia menuturkan, dirinya bahkan sudah jual motor dan juga warung yang selama ini menjadi tempat nafkah sehari-hari untuk memenuhi perdamaian dengan keluarga korban. Dari uang perdamaian Rp50 juta tersebut, sudah dibayarkan hampir seluruhnya, sebagian besar dibayarkan oleh R.
“Saya tidak paham bagaimana kerja penyidik, kami orang susah, sudah jual motor dan warung untuk damai. Kami pikir setelah itu ya damai, perkara dicabut, ga taunya terus lanjut,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dirinya ingin bertemu dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mengadukan persoalan ini. Sebab hanya R yang ditetapkan tersangka, dan bahkan terdapat bukti video jika keluarga korban sudah memaafkan dan tidak ingin melanjutkan persoalan ini di Polres.
Sementara itu, Kuasa Hukum R, Agus Prayoga mengatakan, kasus terus berlanjut di Polres karena diduga permintaan penyidik untuk menghentikan kasus harus ada Rp200 juta, tidak dipenuhi.
“Kasus secara kultur sudah selesai, prosesnya tidak benar di kepolisian, jika dibiarkan khawatir ini jadi virus dan berharap ada perubahan paradigma. Kami prihatin dan sekaligus berterimakasih karena pengaduan ke Propam di Polres Majalengka terkait tindakan oknum penyidik dalam perkara ini ternyata didengar, dan besok (hari ini) ada sidang kode etik oknum penyidik di Propam Polres Majalengka,” ujar Agus.
Ia menambahkan, surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) tidak pernah diterima R, tapi dalam sidang praperadilan yang sempat diajukan dan ditolak, seolah-olah SPDP tersebut telah diserahkan kepada R.
“Oknum polisi yang memproses kasus ini justru mengekploitasi, sempat dimintai uang Rp200 juta tapi ditolak hingga akhirnya perkara dilanjutkan. Korbannya saja tidak mau dilanjutkan, mau damai. Dalam proses penyelidikan, ada permintaan rokok, minta dibawakan duren, minta difasilitasi mancing, itu kan tidak elok namanya,” katanya.
Ia berharap dalam proses sidang kode etik di Polres Majalengka bisa berjalan dengan lancar dan menghasilkan yang terbaik demi keadilan bagi kliennya. (Agus)















































































































Discussion about this post