KAB. CIREBON, (FC).- Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), sebentar lagi dibuka dan aturanya pun sudah dibuat. Sistemnya tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Pendaftaran dilakukan secara online, dan berdasarkan zonasi. Perbedaannya, hanya terdapat pengurangan kuota. Tidak lagi 90 persen, tapi 50 persen.
Muncul kekhawatiran, masyarakat menjadi resah dengan perubahan aturan kuota tersebut, khususnya mereka yang bertempat tinggal di daerah perbatasan, jauh dari sekolah.
Misalnya masayarakat (pelajar) yang berada di Desa Pagergunung Perbatasan Kabupaten Cirebon, Majalengka dan Cikalahang, Perbatasan Kabupaten Cirebon, Kuningan atau perbatasan Kota Cirebon.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD, H Rasida Edi Priyatna. Menurutnya, sebelum draf aturan disahkan bupati, berbagai kemungkinan harus bisa dipertimbangkan seperti langkah dengan solusi yang akan dilakukan.
“Yang kami khawatirkan, justru ketika zonasi diberlakukan, bagaimana dengan mereka yang rumahnya berada diperbatasan. Bagaimana nasib mereka,” tutur Politisi Partai Golkar ini, Selas (5/5).












































































































Discussion about this post