“Sekolah dimana saja. Tidak diterima di negeri, ya ke swasta. Toh di swasta sekarang juga sudah gratis,” tuturnya.
Kesempatan itu, kata dia mesti dimanfaatkan pihak swasta untuk meningkatkan kualitas. Jangan sampai asal-asalan. Sehingga masyarakat tidak kecewa dan tidak ketergantungan dengan sekolah negeri.
“Swasta harus meningkatkan kualitas pembelajarannya. Jangan sampai swasta asal-asalan,” imbuhnya.
Disamping itu, pemerintah pun juga harus fleksibel menegakkan aturan dimusim pandemi Corona seperti saat ini.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H Asdullan S Anwar menjelaskan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB masih diberlakukan untuk pelaksanaan PPDB tahun 2020 ini.
Hanya saja, ada perbedaan antara pelaksanaan PPDB 2019 dengan 2020. Letaknya pada persentase pembagiannya. “50 persen untuk zonasi, 30 persen untuk prestasi, afirmasi 15 persen dan perpindahan 5 persen,” pungkasnya. (Suhanan)












































































































Discussion about this post