INDRAMAYU, (FC).- Kepolisian Resort (Polres) Indramayu periksa dua pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu terkait dugaan kasus korupsi dana refocusing Covid-19 di Kabupaten Indramayu tahun 2020 dengan total anggaran Rp196 miliar.
Kedua Pejabat ini dimintai keterangan mengenai pengadaan masker dalam upaya penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara membenarkan perihal pemeriksaan dua pejabat BPBD Indramayu.
Menurutnya, pemanggilan dua pejabat BPBD ini terkait dugaan kasus korupsi penggunaan dana refocusing anggaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu tahun 2020.
“Dua pejabat BPBD ini masing-masing berinisial D dan C, Untuk D ini pejabat yang sudah tidak aktif lagi atau pensiun di BPBD, sedangkan C ini pejabat aktif di BPBD,” ujarnya, Kamis (18/11/2).
Luthfi menambahkan, pemeriksaan ini dilakukan dalam upaya penguatan bukti guna penetapan tersangka. “Saat ini kedua pejabat, masih berstatus saksi dan diindikasi menjadi tersangka, ” ungkapnya
Dikatakan Lutfi, polisi juga tidak menutup kemungkinan akan kembali memeriksa saksi-saksi lainnya di luar dua orang tersebut, untuk memperkuat bukti-bukti dari para calon tersangka yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Jadi setelah dua orang ini kita mintai keterangan, kemungkinan nanti ada keterangan dari saksi-saksi lain,” ujarnya
Sementara itu, Kuasa Hukum pejabat, Khalimi mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya ini dilakukan sejak pukul 09.00 WIB baru selesai sekitar pukul 20.00 WIB.
“Ada sekitar 80 pertanyaan yang ditanyakan kepada kliennya diantaranya meliputi tugas dan tanggungjawab serta wewenang dalam penggunaan anggaran tersebut,” ungkapnya
Dalam perkara ini, pihaknya pun sudah melakukan permohonan agar kliennya tidak dilakukan penahanan dan istri klien sudah memberikan jaminan tapi ini kita kembalikan semua kepada pihak kepolisian setempat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polisi mengendus ada penyimpangan penggunaan refocusing anggaran di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu pada tahun 2020 yang digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Indramayu
“Alat bukti sedang kami kumpulkan untuk menguatkan perbuatan pidana terhadap para tersangka,” ungkap Kasat Reskrim AKP AKP Luthfi Olot Gigantara saat ditanya mengenai perkembangan dugaan kasus korupsi Dana Refocusing di Indramayu oleh FC, Senin (8/11)
Namun demikian, kata Lutfi, pihaknya pun masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap tersangka dibalik kasus dugaan korupsi tersebut.
Pihaknya juga meminta masyarakat bersabar sembari menunggu penyidikan yang masih tengah dilakukan polisi.
“Saat ini penyidikan masih kita lakukan, secepatnya akan kita ungkap kasus dugaan korupsi ini,” pungkasnya
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu melakukan penggeledahan di kantor BPBD di jalan Pahlawan dan sebuah toko material di Kecamatan Indramayu, Kamis (1/7).
Pengeledahan tersebut menyusul adanya dugaan tindak pidana korupsi refocusing anggaran tahun 2020 sebesar Rp196 miliar
Di dua tempat tersebut, polisi mengamankan sejumlah dokumen dan komputer. Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke Polres setempat.
Kasat Reskrim AKP AKP Luthfi Olot Gigantara didampingi Kanit Tipidter Iptu Caswadi menuturkan, penggeledahan yang dilakukan merupakan rangkian penyelidikan.
Dari hasil penggeledahan, kata Luthfi, pihaknya menyita sejumlah dokumen dan komputer yang berkaitan dengan penyelenggaraan penggunaan anggaran refocusing di BPBD.
Dijelaskannya, penggeledahan kantor BPBD Indramayu itu terkait dengan proses pengadaan barang yang ditengarai telah diselewengkan. Bukti awal yang menjadi pintu masuk polisi, yakni adanya ketidakberesan dokumen dan perizinan penyelenggaraan pengadaan barang.
“Jadi untuk penggeledahan yang kami lakukan ini merupakan rangkaian penyelidikan, terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran recofusing dana covid 2020, ” kata dia.
Dari dua lokasi pihaknya telah mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan hal tersebut.
”Dan adanya perizinan-perizinan terkait dengan pengadaan yang kami duga telah terjadi penyelewengan. Jadi untuk yang kami dalami saat ini adalah penyalahgunaan anggaran yang terjadi di BPBD Indramayu, ” tuturnya.
Polisi mengendus ada penyimpangan penggunaan refocusing anggaran di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu pada tahun 2020 lalu sebesar Rp196 miliar itu.
Penggeledahan merupakan tindak lanjut setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait dugaan kasus korupsi refocusing angaran Rp196 Miliar pada tahun 2020 yang digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Indramayu. (Agus)












































































































Discussion about this post