KAB. CIREBON, (FC).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon mengaku tidak bisa melalukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di area Hutan Kota Sumber. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Cirebon, Tarsidi.
Tarsidi mengaku, dirinya bisa melalukan penertiban asalkan ada permintaan secara resmi dari dinas terkait yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon. “Kalau tidak ada permintaan secara resmi dari DLH, kami tidak bisa menertibkan. Meskipun di lokasi itu padat karena PKL,” kata Tarsidi di ruanh kerjanya, Senin (14/10).
Dijelaskan Tarsidi, Hutan Kota leading sektornya DLH. Artinya, bila DLH merasa dirugikan dengan adanya PKL, maka harus berkordinasi dengan Satpol PP. “Selama yang punya kewenangan tidak keberatan dan tidak meminta bantuan ke kami. Kami tidak bisa melangkah melakukan penertiban. Kita jangan sampai bersenggolan,” ungkapnya.
Tarsidi menjelaskan, bilamana DLH tidak nyaman dengan adanya PKL, harus ada sosialisasi bentuk spanduk bertuliskan larangan agar tidak berjualan di area Hutan Kota. Namun, bilamana PKL tetap masih membandel, maka langkah selanjutnya DLH berkirim surat ke Satpol PP Kabupaten Cirebon meminta untuk penertiban.
“Kalau PKL tidak pada nurut, baru berkirim surat ke kita (Satpol PP,-red). Baru kami bisa turun. Jadi kami melakukan penertiban itu, dasarnya ya dari surat permintaan dari LH,” jelasnya.
Tentunya, sebelum melakukan penertiban, maka Satpol PP akan berkordinasi lagi dengan DLH, terkait fungsi dan fasilitas Hutan Kota, apa saja yang dilarang dan lainnya.
Disinggung soal posko Satpol PP yang pernah berdiri di Hutan Kota Sumber, kata Tarsidi, posko Satpol PP hanya program sampel, yang harapnya agar difasilitasi oleh DLH. Namun, setelah berdiri selama tiga bulan tidak ada kordinasi antar kedua dinas tersebut. Sehingga, pihaknya menarik posko tersebut.
“Posko sebelumnya adalah inisiatif dari kami, karena belum ada respon dukungan pada pendirian posko kita ambil lagi, karena bukan kewenangan kami,” jelasnya. (Ghofar)














































































































Discussion about this post