“Sebenarnya kalau dari perhitungan kita jumlah yang sudah memenuhi persyaratan ada 41 orang, yang 10 orang masih terkendala masalah subsider atau uang pengganti, untuk pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang berlaku pihak Lapas/Rutan diwajibkan berkoordinasi sebelum melaksanakan asimilasi bagi yang masih terkendala masalah subsider,” ungkapnya
Fonika mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak yang terkait untuk 10 orang tersebut. “Kita akan koordinasi dengan pihak terkait, apabila mendapat persetujuan kita laksanakan, maksimal sampai dengan 7 april 2020,” katanya.
Syarat warga binaan yang dapat melakukan asimilasi di rumah yaitu pertama mereka yang sudah mendapatkan SK Pembebasan bersyarat ataupun cuti bersyarat, jadi untuk 2/3 diperkirakan pertanggal 31 Desember 2020 paling maksimal.
“Dari yang 31 ini mereka sudah memiliki surat keputusan untuk pelaksanaan PB dan CB, karena mereka sudah memenuhi persyaratan maka kita asimilasikan,” jelasnya.
Kegiatan ini, sambung dia, dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Rutan dan sesuai anjuran Pemerintah untuk memperbanyak stay di rumah dan mengurangi social distancing serta physical distancing.
“Kegiatan ini digunakan sebagai pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Lapas dan Rutan. Tetapi mereka tetap statusnya warga binaan Rutan, selain itu juga untuk mengurangi kapasitas Rutan karena kapasitas Rutan ini sangat rentan,”pungkasnya.(Sakti)












































































































Discussion about this post