KAB. CIREBON, (FC).- Ratusan Kuwu di Kabupaten Cirebon melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon terkait dengan penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara di ruang Nyimas Gandasari, Kantor Bupati Cirebon, Rabu (12/7).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Fajar Syah Putra mengatakan, tujuan kerjasama ini adalah bagaimana caranya supaya seluruh kuwu di Kabupaten Cirebon bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar.
Menurut Fajar, kekhawatiran para kuwu pasti ada, karena mereka memiliki latar belakang yang berbeda, pasalnya masalah pertanggungjawaban keuangan itu sangat penting. Kegiatan pembangunan yang benar itu pasti didukung dengan administarasi yang baik.
“Kami juga akan mengandeng Inspektorat dalam hal monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaran desa dan penyerapan anggarannya,” katanya.
Ia mengungkapkan, pada awal bulan, akan dilakukan monitoring ke sejumlah desa dengan membagi empat zona. Dimana setiap zona ada 10 kecamatan yang melingkupi beberapa desa di dalamnya.
“Biar maksimal kita bagi empat zona, karena jumlah kecamatan di Kabupaten Cirebon ada 40, jadi nanti awal bulan baru kita mulai sosialisasinya,” ungkap Fajar.
Disinggung soal kasus yang sering menimpa Kuwu, kata Fajar yakni masalah laporan keuangan. Menurutnya, pertanggungjawaban keuangan menjadi masalah yang sering terjadi di desa.
“Pertanggungjawaban keuangan seringkali terjadi, mungkin akibat ketidaktahuan para Kuwu dan perangkatnya. Sehingga dengan adanya kerjasama ini sangat efektif dalam mengurangi terjadinya penyelewengan,” katanya.
Fajar menjelaskan, sesuai instruksi dari Jaksa Agung harus mendukung mulai dari desa. Pasalnya karena yang paling rawan dari desa.
“Kita akan memberikan solusi pada saat mereka memyampaikan ada permasalahan yang ada. Makanya dengan sosialisasi ini mereka akan tahu,” ujarnya.
“Kami juga mengimbau terkait masalah pidana atau perselisihan yang ada di desa seperti masalah tanah, kita juga akan memberikan solusi dan akan terus memberikan pendampingan agar permasalahan yang ada di desa harus bisa selesai di desa,” pungkasnya.
Bupati Cirebon, H Imron menyambut baik adanya kerjasama antara Kuwu dan Kejari Kabupaten Cirebon. Ia pun berharap agar para kuwu berkomunikasi atau menanyakan permasalahan yang kurang dipahami. Sehingga Kuwu bisa melaksanakan tugasnya dengan tenang, karena sudah mengetahui permasalahan hukum yang ada di desa masing-masing.
“Misalnya permasalahan terkait tawuran, sengketa tanah dan administrasi keuangan di desa, sehingga perlu ada pendampingan dari Kejaksaan,” singkatnya.
Di tempat yang sama, Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Muali mengatakan, pihkanya bersepakat dengan adanya kerjasama ini. Karena ini bentuk sinergitas antara Pemdes, Pemkab dan Kejaksaan. Pasalnya kuwu butuh dasar hukum dalam mengelola keuangan negara, kegiatan yang berhubungan dengan APBD dan APBN.
“Saya sangat mendukung kerjasama ini. Berharap para kuwu memahami dan MoU tetap berlanjut, karena bagaimanapun juga kerjasama ini disaksikan Bupati dan beberapa dinas terkait. Kami yakin kuwu taat aturan-aturan keuangan negara dan layani masyarakat dengan baik,” katanya. (Ghofar)
Discussion about this post