INDRAMAYU, (FC).- Sebanyak 196 bakal calon (balon) kuwu se Kabupaten Indramayu akan mengikuti tes akademika. Tes seleksi ini dilakukan untuk menjaring Bacalwu dalam Pilwu serentak di Indramayu yang diatur sesuai aturan.
“Seleksi akademika ini berlaku bagi bacalwu di desa yang melaksanakan pilwu serentak terdapat lebih dari lima balon,” ungkap Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) tingkat Kabupaten Indramayu, Ismanudin saat sosialisasi seleksi akademika yang diselenggarakan di salah satu kampus di Indramayu, Selasa (13/4).
Dikatakan Ismanudin, Tim Pansel ini dibentuk berdasarkan keputusan Rektor Unwir Nomor 062/SK/R.Unwir/IV/2021.
Sebanyak 13 orang terdiri dari unsur akademisi sebanyak 9 orang, unsur tokoh masyarakat 1 orang, unsur ahli perencanaan pembangunan 1 orang dan unsur keterwakilan perempuan 2 orang.
Adapun tugas timsel pansel akademika, menyenggarakan sosialisasi tentang pelaksanaan seleksi tambahan/seleksi akdemika kepada balon kuwu yang terdapat lebih dari 5 orang balon.
Menyelenggarakan seleksi akademika bagi balon kuwu yang terdapat lebih dari 5 balon, melaporkan hasil penyelenggaraan seleksi akdemik balon kuwu kepada panitia pemilihan kuwu tingkat kabupaten.
Serta memberikan saran serta pertimbangan kepada Panpilwu tingkat Kabupaten Indramayu dalam hal terjadi sengketa hasil seleksi akdemika.
“Tujuan sosialisasi ini, memberikan informasi tentang penyelenggaraan seleksi tambahan. Khususnya seleksi akademika terkait pelaksanaan teknis tentang tes tertulis dan wawancara,” imbuhnya.
Menurutnya, para peserta akan mengikuti seleksi tertulis pada tanggal 16 April 2021, 19 dan 20 April 2021 mengikuti seleksi wawancara.
“Prosentase nilai untuk pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan dan usia sebesar 10 persen, tingkat pendidikan 20 persen. Seleksi tertulis dan wawancara sebesar 60 persen,” tuturnya.
Dia menambahkan, untuk tes tertulis terbagi dari soal pilihan ganda dan essay, materi soal tes tertulis meliputi pengetahuan umum tentang idiologi (Pancasila, UUD 1945, Radikalisme dan Intolernasi).
Pengetahuan regulasi tentang pemerintahan desa terdiri dari UU Desa, UU SPPN, UU Keuangan Negara, UU Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Pelaksanaannya.
“Kami berharap, para peserta dapat mempelajari kisi-kisi saat sosialisasi. Karena, kisi-kisi yang akan muncul ketika tes tertulis maupun tes wawancara,” imbaunya. (Agus)











































































































Discussion about this post