INDRAMAYU, (FC).- Sertifikat hak atas tanah menjadi bukti terkuat kepemilikan tanah. Dengan memiliki sertifikat tanah, selain meminimalisir konflik, juga memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya.
Demikian disampaikan Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina saat penyerahan ratusan sertifikat tanah pada masyarakat dalam kegiatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pendopo Indramayu, Selasa (13/4).
Dalam kesempatan itu, orang nomor satu Indramayu menyerahkan 500 sertifikat tanah secara simbolis kepada masyarakat Indramayu.
Diserahkan pula 10 sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Nina menjelaskan, PTSL dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), masyarakat dapat memiliki sertifikat tanah.
Tujuan diberikan sertifikat tanah, untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah tersebut, sehingga dampak jangka panjangnya adalah terciptanya masyarakat yang makmur.
Disampaikaan Nina, PTSL merupakan program strategis nasional. Selain itu, merupakan salah satu program Nawacita Presiden Joko Widodo memasuki tahun ke 5 pemerintahannya, serta ditargetkan rampung pada tahun 2025 mendatang.
Nina merinci, jumlah bidang tanah di Kabupaten Indramayu mencapai sekitar 844.234 bidang. Sampai dengan tahun 2021, yang sudah terdaftar atau bersertifikat baru 217.441 bidang tanah, atau baru sekitar 28 persen dari total keseluruhan.
Dengan demikian, kata Bupati Nina, masih ada sekitar 626.793 bidang atau sekitar 72 persen lagi yang belum memiliki sertifikat tanahnya.
“Meskipun pemberian sertifikat belum 50 persen, namun saya yakin Kantor ATR/BPN Indramayu mampu menyelesaikan target yang telah ditetapkan,” harapnya. (Agus)











































































































Discussion about this post