Setelah ditetapkan pada paripurna nanti, pansus bisa langsung bekerja dengan data dan permasalahan-permasalahan yang sudah ada, dan segera ditindaklanjuti. Seperti data penerima bansos, agar tidak terjadi tumpang tindih penerima bantuan.
Kemudian terkait hasil refocusing anggaran juga menjadi perhatian utama karena terkait pertanggungjawaban anggarannya.
“Pansus ini tidak untuk mencari-cari kesalahan, tapi lebih berfungsi sebagai asistensi pemkot. Pembagian tugasnya pemkot konsentrasi di penanganan, dan DPRD bertugas dalam penguatan dan pengawasan,” bebernya.
Fungsi pengawasan ini sangat penting, guna mengimbangi kewenangan kepala daerah yang begitu besar dalam pengelolaan anggaran untuk mengatasi keadaan darurat dan bencana Covid-19.
Andru mengakui, regulasi yang ada yakni Perpu Nomor 1 tahun 2020 dan instruksi Mendagri memungkinkan kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengubah alokasi dan fokus anggaran dalam Perda APBD dengan Peraturan Kepala Daerah.
“Tapi dengan kewenangan tersebut, jangan melunturkan sinergitas dengan legislatif. Jangan pula sekedar laporan-laporan formalitas pertanggungjawaban saja,” tukasnya. (Gus)











































































































Discussion about this post