MAJALENGKA, (FC).– Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Majalengka berhasil menggagalkan pengiriman ribuan botol pengiriman minuman keras (miras) ilegal.
Miras berbagai jenis tersebut dikirim dari luar kota menuju Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
“Jumlah miras berbagai jenis yang diamankan sebanyak 120 dus atau 2.880 botol miras berbagai jenis,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba, AKP Sigit Purnomo, Kamis (22/5).
Ia menjelaskan miras tersebut disita dari sebuah mobil yang mengangkut dari luar kota dengan tujuan ke sebuah warung di wilayah Kabupaten Majalengka.
Namun, dalam perjalanan saat polisi melakukan operasi miras mendapati sebuah mobil yang mencurigakan.
Baca Juga: Polres Majalengka Bongkar Peredaran Puluhan Botol Miras Ilegal
Saat digeledah terhadap kendaraan tersebut, polisi mendapati hasil bahwa kendaraan tersebut mengangkut minuman keras berbagai jenis sebanyak 120 dus atau 2.880 botol miras.
“Terhadap minuman keras tersebut telah dilakukan penyitaan dan diamankan di Mapolres Majalengka,” ucap Sigit Purnomo.
Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras. Karena, selain merusak kesehatan juga pengaruh alkohol bisa membuat orang tidak sadar atas perbuatannya.
“Jika ada warga masyarakat yang memiliki informasi mengenai peredaran atau penjualan minuman keras atau miras maupun narkoba bisa melaporkan ke Call Center 110 Polres Majalengka,” ujarnya. (Munadi)














































































































Discussion about this post