KOTA CIREBON, (FC).- Pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Cirebon mulai diinput dari tanggal 2 Februari sampai 10 Maret 2026.
Pokir yang diinput merupakan usulan pembangunan dari hasil serap aspirasi anggota DPRD dan saat turun ke masyarakat langsung.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Cirebon, Agus Herdhyana mengatakan, pokir hanya bersifat usulan. Setelah masuk dalam perencanaan, semua alam divalidasi dan diverifikasi oleh perangkat daerah.
“Pokir bagian dari tahapan perencanaan RKPD 2027. Setelah proses verifikasi nantinya masuk menjadi program Pemerintah Daerah,” kata Aher demikian sapaan akrabnya kepada wartawan Selasa (3/2/2026).
Ada 14 perangkat daerah yang akan menjadi sasaran pengampu dengan 48 kamus permasalahan yang dijadikan dasar pengusulan.
“Itu nanti tersebar, ada di DPUTR terkait dengan infrastruktur, TPA. Kemudian ada di DKUKMPP terkait dengan upaya untuk mempercepat UMKM naik kelas,” lanjutnya.
Dia mengingatkan, usulan yang akan diinput, agar menyesuaikan dengan garis besar perencanaan yang sudah disusun, dan didasarkan pada RPJMD.
Tahun 2027 sendiri tema yang diangkat “Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif Berkelanjutan Melalui Penguatan Potensi Unggulan Daerah”
Secara umum, input usulan bisa berupa fisik maupun non fisik, dan untuk pengusulannya, Pemkot melalui Bappelitbangda juga mengingatkan agar usulan yang diinput disesuaikan dengan fiskal anggaran nantinya.
“Bisa diinput sampai 10 Maret, karena di aturannya itu kan satu minggu sebelum pelaksanaan Musrenbang itu sudah selesai input,” jelas Agus.
Setelah diinput, verifikasi pertama oleh Sekretariat DPRD, baru kemudian diverifikasi kembali dan divalidasi oleh Bappelitbanda.
“Kita verifikasi lagi sesuai dengan kecocokan, keselarasan terhadap program prioritasnya Pak Walikota, kan gitu ya. Kemudian kita selesai, masuk ke perangkat daerah,” tuturnya. (Agus)











































































































Discussion about this post