KUNINGAN, (FC).- Pj Bupati Kuningan Agus Toyib, diminta klarifikasi terkait pembatalan kegiatan Jalsah Salanah Ahmadiyah oleh Komnas HAM RI, bertempat di kantor setempat, Jakarta Pusat. Senin (9/12)
Dalam kesempatan ini hadir pula perwakilan Kementerian Agama, Forkopimda Kuningan, Pj Sekda Kabupaten Kuningan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kuningan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Ketua MUI Kuningan.
Pj Bupati Kuningan beserta rombongan hadir di Komnas HAM dan diterima langsung oleh Uli Parulian Sihombing Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM.
Dalam kesempatan ini, Uli, menjelaskan bahwa pihaknya mendapat aduan dari masyarakat Kuningan terkait pelarangan kegiatan Jalsah Salanah oleh pemerintah Kabupaten Kuningan yang rencananya akan dihadiri 8.000 jemaah Ahmadiyah dari seluruh Indonesia yang bertempat di Desa Manislor Jalaksana.
Menurutnya, Jemaah Ahmadiyah Indonesia mengaku keberatan karena dianggap tidak melakukan koordinasi kepada aparat keamanan, padahal pihaknya telah melakukan laporan kepada camat, dan telah dikeluarkan surat izin dari kepala desa setempat.
Sementara itu, Dandim 0615 Kuningan, Letkol Arh. Kiki Aji Wiryawan ikut menjelaskan bahwa yang telah terjadi adanya informasi yang terputus yaitu ketika dicek pemberitahuan kegiatan Jalsah Salanah ini belum ada izin di Polres maupun Kodim.
“Seharusnya dalam melakukan event yang cukup besar memerlukan perencanaan dan koordinasi yang matang oleh seluruh unsur, ” ungkap Dandim.
Pada kesempatan yang sama Pj Bupati Kuningan, Agus Toyib menyampaikan bahwa pemberitahuan tersebut hanya disampaikan secara lisan kepada camat Jalaksana.
Menurutnya, kegiatan yang akan dilakukan tersebut berbarengan dengan proses perhitungan dan penetapan hasil pilkada tingkat Kabupaten Kuningan. Terlebih kegiatan tersebut melibatkan massa yang besar dari seluruh penjuru Indonesia.
“Kami tidak melihat masalah larangan beragama atau keyakinannya, karena setiap tahun pun kegiatan tersebut masih dilakukan dan sifatnya internal. Namun melihat situasi dan kondisi yang berkembang di Kabupaten Kuningan, baik masih dalam tahap Pilkada serentak tahun 2024 maupun informasi yang diterima mengenai kegiatan Jalsah Salanah dapat menyebabkan kondusivitas terganggu, oleh karena itu Forkopimda mengambil langkah persuasif untuk membatalkan penyelenggaraan kegiatan tersebut, ” Jelas Agus Toyib
Pemanggilan yang dilakukan, Pemkab dan Forkopimda ke Komnas HAM sendiri yaitu untuk dimintai keterangan yang nanti akan dijadikan dasar pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menjaga kondusivitas di daerah Kabupaten Kuningan. (Ali)
Discussion about this post