KOTA CIREBON, (FC).- Komisi II DPRD Kota Cirebon meninjau langsung memastikan informasi kondisi PD Pembangunan dan kabar pemutusan kerja karyawan. Kunjungan Komisi II tersebut juga untuk memastikan kondisi perusahaan yang disebut sedang mengalami krisis.
Pada Kamis (5/2/2026), Komisi II melakukan inspeksi ke kantor PD Pembangunan. Para anggota dewan meminta klarifikasi manajemen terkait kabar PD Pembangunan mengalami kesulitan keuangan hingga harus merumahkan karyawannya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah mengatakan, DPRD ingin mengetahui kondisi riil yang terjadi di tubuh PD Pembangunan.
Hasil diskusi bersama jajaran direksi PD Pembangunan, kondisi perusahaan memang sedang tidak sedang baik-baik saja.
“Dari hasil diskusi bersama, ternyata kondisi PD Pembangunan memang sedang tidak baik-baik saja,” ujar Handarujati Kalamullah yang akrab disapa Andru.
Andru menjelaskan, salah satu kendala utama dihadapi PD Pembangunan yaitu belum adanya regulasi mendukung pengembangan usaha, khususnya terkait pengelolaan aset daerah.
“Tadi sudah tersampaikan bahwa salah satu permasalahan di PD Pembangunan ini intinya membutuhkan regulasi. Regulasi yang mengatur tentang pengelolaan aset daerah,” ungkap Andru.
Selain itu, kata Andru, PD Pembangunan juga dinilai mengalami hambatan karena status kelembagaannya masih berbentuk perusahaan daerah, sementara BUMD lain di Kota Cirebon telah bertransformasi menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
“Yang lain sudah Perumda, nah ini satu-satunya BUMD yang masih perusahaan daerah,” sebutnya.
Masih kata Andru, perubahan status kelembagaan melalui Peraturan Daerah menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan. Ia menilai status lembaga berpengaruh langsung terhadap fleksibilitas dan pengembangan bisnis perusahaan.
“Karena itu, kami mendorong kepada Pemkot untuk segera ditindaklanjuti. Karena berkaitan dengan proses perubahan kelembagaan ini dan juga regulasi-regulasi yang mengatur pengelolaan aset daerah yang dikelola PD hingga pembagian laba ini sangat penting, dan ini juga sudah sesuai dengan rekomendasi BPK,” jelasnya.
Hal serupa disampaikan Anggota Komisi II, M Noupel. Ia menjelaskan kebenaran informasi mengenai karyawan yang dirumahkan. PD Pembangunan memastikan langkah tersebut telah disosialisasikan kepada pegawai.
“Versi PD Pembangunan, itu sudah disosialisasikan kepada pegawai, bentuknya bukan dipecat tetapi dirumahkan sementara, karena situasi kondisi keuangan perusahaan daerah yang masih belum memungkinkan. Ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Utama PD Pembangunan, Darmun Suripto membenarkan, sidak Komisi II bertujuan mengklarifikasi kabar yang menyebutkan PD Pembangunan bangkrut.
“Benar, kami memberikan klarifikasi kepada Komisi II terkait kabar bahwa kami bangkrut,” ungkap Darmun.
Ia memastikan, PD Pembangunan tidak bangkrut, meski mengakui kondisi keuangan perusahaan saat ini belum sehat. Manajemen tengah melakukan berbagai upaya untuk menyehatkan perusahaan.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah pelaksanaan legal due diligence, yakni proses pemeriksaan menyeluruh dari sisi hukum terhadap kondisi perusahaan. Proses ini diibaratkan sebagai pemeriksaan kesehatan perusahaan yang dilakukan oleh pihak profesional.
“Untuk menyehatkan perusahaan, goal-nya jelas, good governance-nya jelas, ada yang disebut dengan dilakukan legal due diligence,” tutur Darmun.
Saat ini, lanjut Darmun, PD Pembangunan mengoptimalkan pendapatan dari sektor sewa aset untuk membiayai operasional hingga hasil uji tuntas tersebut keluar. Hasil legal due diligence ditargetkan rampung pada awal April.
Dari hasil tersebut, kata Darmun, akan diketahui arah keberlanjutan perusahaan, termasuk kemungkinan karyawan yang dirumahkan untuk kembali bekerja.
Salah satu sumber pendapatan PD Pembangunan berasal dari kerja sama pemanfaatan aset daerah. Namun, mitra dan investor masih menunggu kepastian regulasi yang dihasilkan dari proses uji tuntas tersebut.
“Sementara dalam kerja sama, pihak mitra atau investor itu menunggu kepastian regulasi yang dihasilkan dari hasil uji tuntas ini,” jelasnya.
Darmun memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja di lingkungan PD Pembangunan. Perumahan karyawan dilakukan sebagai langkah efisiensi sementara.
“Karyawan dirumahkan tujuannya, daripada di sini sambil nunggu kan nanti tidak produktif. Bisa produktif di rumah atau mungkin bisa mengerjakan sesuatu yang berguna, dagang dan sebagainya, tetapi masih diberi gaji pokok,” katanya. (Agus)












































































































Discussion about this post