KAB.CIREBON, (FC).- Pengguna jalan Arjawinangun-Gegesik mengeluhkan kondisi jalan yang digunakan sebagai tempat pasar darurat pasar Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Salah satu warga Desa Gegesik yang setiap hari melintasi jalan tersebut, H Misrad Al-Basyri mengaku kesal dengan kondisi tersebut. Sejak pasar darurat berdiri di ruas jalan tersebut beberapa tahun lalu, ia terpaksa harus melewati jalan alternatif untuk pulang pergi ke tempat kerjanya setiap hari.
“Saya terpaksa harus melintasi jalan alternatif di Blok Pejagalan yang kondisinya juga rusak, karena banyak dilalui kendaraan roda empat. Intinya sangat mengganggu sekali. Ini jelas menggangu kenyamanan pengendara,” kata Misrad, Minggu (13/7).
“Bukan hanya saya, banyak yang mengeluhkan kondisi ini. Sebenarnya teman-teman saya juga banyak yang kesal,” imbuhnya.
Ia menuding Pemdes setempat menyalahi aturan karena telah merampas hak pengguna jalan. Jalan yang seharusnya untuk mendukung kelancaran aktivitas masyarakat, termasuk pengendara, justru dibuat pasar darurat. “Pemdes sudah menyalahi, fasilitas yang diberikan Pemda yang awalnya buat jalan tapi dirampas buat pasar darurat,” tegas Misrad.
Ia meminta Pemdes setempat segera membongkar pasar darurat tersebut agar kondisi jalan kembali seperti semula. “Saya ingin agar pasar darurat dikembalikan seperti semula, segera bongkar,” pungkasnya.
Sekretaris Himpunan Pedagang Pasar (HIMPPAS) Jungjang, Aden Deni mengatakan, batas penggunaan ruas jalan untuk pasar darurat yang diberikan Pemkab Cirebon telah habis pada 14 Februari 2023 lalu.
“Itu dari tahun 2021, masa kontrak kesepakatan teknisnya kan sampai 14 Februari 2023. Kalau sampai sekarang, berarti sudah molor sekitar 2,5 tahun,” ujar Aden.
Menurut Aden, pasar darurat yang menempati nomor ruas 65 itu sudah mendapat teguran kedua dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon. Surat teguran tersebut meminta Pemdes setempat mengembalikan fungsi jalan seperti semula. “Surat teguran kedua itu tanggal 7 Maret 2025,” jelas Aden.
Dengan adanya surat teguran dari Pemkab Cirebon, dalam hal ini DPUTR yang meminta fungsi jalan dikembalikan seperti semula, berarti para pedagang yang telah bertahun-tahun menempati pasar darurat tersebut harus segera dipindahkan.
Namun rencana pemindahan pedagang ini nampaknya cukup sulit terlaksana, mengingat sebagian pedagang juga menolak jika harus dipindahkan ke lokasi lain yang statusnya sama yakni pasar darurat. Sementara pembangunan pasarnya sendiri telah lama mangkrak.
“Banyak yang mau tapi banyak juga nolak dipindah. Karena pindahnya dari pasar darurat ke pasar darurat lagi. Maunya sih mereka bisa menempati pasar baru, tapi kan kondisinya juga enggak jelas,” paparnya.
Informasi terhimpun, Pemdes Jungjang langsung melayangkan surat permohonan penundaan surat teguran ketiga kepada DPUTR Kabupaten Cirebon setelah mendapat surat teguran kedua pada 7 Maret 2025 lalu.
Tidak tanggung-tanggung, Pemdes Jungjang meminta penundaan selama tiga bulan terhitung sejak tanggal 1 Mei sampai 31 Juli 2025. Kurun waktu tersebut, akan dimanfaatkan Pemdes Jungjang untuk sosialisasi dan musyawarah, pembuatan kios relokasi pasar darurat, dan pemindahan para pedagang.
Sebelumnya, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni meninjau lokasi yang akan dijadikan sebagai pasar darurat yang berada di lahan Polri, Kamis (10/7).
Menurut Kapolresta, pengecekan tempat untuk relokasi sementara pedagang pasar Jungjang ini untuk memastikan proses relokasi pedagang di pasar darurat dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Ghofar)















































































































Discussion about this post