Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Majalengka, sepakat daerah yang sering disebut Kota Angin ini harus memberlakukan PSBB.
Tim Gugus Tugas juga hingga saat ini masih mempersiapkan kerangka ketika PSBB benar-benar diberlakukan.
“Agar ketika diberlakukan PSBB ini efektif. Tidak setengah-setengah. Apa yang dilakukan, payung hukumnya apa yang diadakan, entah Pergub atau SK Bupati yang dikeluarkan dan lain sebagainya akan kita buat.” ujarnya.
Lebih jauh Karna menegaskan, pihaknya dalam penerapan PSBB nanti akan benar benar diterapkan, termasuk sanksi bagi yang melanggar.
“Kita juga akan memetakan atau meminimalisir pusat-pusat keramaian, seperti tempat ibadah, mall-mall. Artinya, mengontrol orang itu tidak sederhana, apalagi pemikiran orang itu berbeda-beda. Makanya, kita murni PSBB itu untuk melayani dan melindungi masyarakat di Majalengka,” pungkas Bupati Majalengka. (Munadi)














































































































Discussion about this post