KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Desa (Pemdes) Tambelang, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon merealisasikan dari alokasi Dana Desa (DD) tahap awal untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), Rabu (12/7).
Plt Kuwu DesaTambelang, Muhammad Karyadi mengungkapkan, saat ini roda pemerintahan Desa Tambelang dikendalikan oleh dirinya, lantaran sejak awal tahun kuwu definitif dipersoalkan warga dan jarang ke balai desa, sehingga pada akhirnya persoalan kuwu kini telah memasuki babak pemeriksaan, sehingga pengendalian pemerintahan desa yang harus tetap berjalan dirinya ditunjuk oleh pemerintah Kecamatan Karangsambung untuk mengendalikan pemerintahan Desa Tambelang sebagai Plt dan salah satu tugas yang dilakukan adalah bagaimana mengupayakan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) segera dijalankan untuk keberlangsungan pelaksanaan pembangunan di desa.
“Alhamdulillah untuk alokasi dari Dana Desa tahap pertama anggaran tahun 2023 ini meski tertinggal dengan desa lain, namun akhirnya bisa dicairkan dan langsung dialokasikan sesuai pagu yang telah direncanakan, salah satunya 18 persen dialokasikan untuk BLT DD,” jelasnya.
Lanjut menurut Karyadi, alokasi DD tahap 1, lebih diarahkan untuk kegiatan infrastruktur seperti perbaikan jalan lingkungan desa, SPAL, dan sebagian kecil lainnya untuk pemberdayaan seperti kegiatan PKK dan Posyandu.
Sementara untuk alokasi BLT DD, karena sesuai aturan Kementerian Keuangan bahwa keuangan yang bersumber dari DD ada peruntukan BLT DD minimal 10 persen, tetapi melihat kondisi masyarakatnya banyak yang belum tercover bantuan sosial lain seperti PKH dan BPNT, juga warga miskin baru pascapamdemi Covid-19, maka pihaknya mengalokasikan BLT DD sebesar 18 persen dari alokasi DD yang didapat tahun ini sekitar Rp1.093.809.000.
“Kalau peruntukan adalah untuk 57 KPM dengan besaran Rp300 ribu per KPM per bulan, tetapi penyesuain penerima setelah dilakukan musyawarah desa khusus (musdesus) mengharap dari 57 KPM bisa dikembangkan menjadi sekitar 490 KPM,” terangnya.
Lanjut menurut Karyadi, KPM BLT DD pada awalnya dialokasikan untuk menyisir kelompok masyarakat dengan kategori jompo yang berusia di atas 70 tahun, akan tetapi hal itu juga membuat kecemburuan warga jompo yang belum mencapai usia 70 tahun, namun sudah sama sekali tidak memiliki usaha. Selain itu juga banyak warga miskin baru pascapandemi Covid-19.
“Semua persoalan akhirnya dibawa melalui musdesus dan dipecahkan bersama dengan tujuan agar bagaimana terciptanya kondusivitas wilayah, meski Desa Tambelang ini sedang mengalami persoalan terkait warga yang mempersoalkan kuwu,” ungkapnya (Nawawi)
Discussion about this post