KUNINGAN, (FC).- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Surat Edaran ini ditujukan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work from Home/WFH) bagi ASN sebagai upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Covid-19.
Menyikapi Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020, Pemda Kuningan belum berniat ‘merumahkan’ ASN yang ada di Lingkungan Pemda Kuningan. Hal ini disampaikan oleh Sekda Kabupaten Kuningan, Dian Rachmat Yanuar saat diwawancara FC.
“Nah saya sudah melakukan komunikasi dengan Pak Bupati, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 kaitan dengan sistem penyesuaian kerja, ini belum akan dilakukan (ASN bekerja dirumah),” jelas Sekda.
Menurut Dian Rachmat Yanuar, Pemda Kuningan akan melakukan evaluasi untuk beberapa hari ke depan terkait kebijakan agar bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work from Home/WFH) bagi ASN sebagai upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Covid-19.
“Kita akan evaluasi beberapa hari ke depan, untuk sementara ini belum mengarah kesana,” lanjut Sekda.
Dirinya juga menjelaskan keseriusan dan kesiapan Pemda Kuningan dalam upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Pandemi Covid-19. “Pemda serius dan siap menangani ini,” ujar Sekda
Lebih lanjut, Sekda menjelaskan saat ini RSUD 45 Kuningan sudah menjadi salah satu RS Rujukan, dan setiap rumah sakit diwajibkan harus memiliki ruang isolasi dan kesiapan penanganan Covid-19 ini. (Bambang)
Discussion about this post