KOTA CIREBON, (FC).- Salah satu persyaratan untuk melamar pekerjaan adalah memiliki kartu kuning. Kartu ini secara resmi dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
Nah, bagaimana permintaan pembuatan kartu kuning ditengah pandemi Covid-19?
Kadisnaker Kota Cirebon Agus Sukmajaya menyampaikan, warga yang mendatangi kantornya untuk membuat kartu kuning mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Peningkatan ini disinyalir, karena pemerintah telah memberikan kelonggaran dengan menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19. Kemudian penyebab lainnya adalah banyaknya lulusan SMA atau SMK tahun ini.
“Biasanya pembuatan kartu kuning perhari hanya 20 saja, tapi belakangan ini mencapai lebih dari 80,” jelasnya kepada FC.
Dan untuk mempermudah pelayanan, pihaknya akan meluncurkan layanan kartu kuning secara online bulan depan. Saat ini sudah pada tahapan finishing dan penyempurnaan sistem.
“Untuk membuat kartu kuning, kepada pemohon diharapkan mempersiapkan ijazah atau fotokopi ijazah yang telah dilegalisir. KTP asli dan fotokopi dan foto berwarna dengan ukuran 3×4 dua lembar. Tidak dipungut biaya alias gratis,” tandasnya. (gus)
Discussion about this post