KOTA CIREBON, (FC).- Salah satu kasus hukum yang paling lama ditangani penegak hukum di Kota Cirebon adalah kasus Proyek Pembangunan Gedung Sekertariat Daerah (Setda) Kota Cirebon.
Mega proyek multi years senilai Rp86 miliar yang dimulai Tahun 2016 sampai 2018 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon ini diduga bermasalah sejak awal. Mulai masuk lelang atau tender, proses pembangunan, progres yang tidak sesuai rencana dan permasalahan lainnya.
Tidak hanya pihak swasta yang mengerjakan mega proyek ini, sejumlah pejabat di Dinas Pekerjaan Umun dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon sampai Wali Kota Cirebon saat itu diduga terlibat dalam kasus ini. Semuanya sudah diperiksa oleh Tim Kejaksaan Agung sampai Kejari Kota Cirebon beberapa kali. Namun sampai saat ini belum ada penetapan tersangka satu pun.
Penyimpangan dalam mega proyek ini berpotensi merugikan keuangan negara belasan miliar rupiah, berdasarkan perhitungan dari Inspektorat, BPK maupun tim eksternal penilai lainnya.
Dimulai dengan proyek yang bernilai Rp 86 miliar tersebut dipastikan dilelang ulang. Sebab, hingga batas akhir perpanjangan kontrak (adendum) pada Selasa (20/2/2016), kontraktor tidak bisa menuntaskan pengerjaan gedung setinggi delapan lantai tersebut.
“Lelang ulang akan segera dilakukan setelah urusan dengan kontraktor PT Rivomas Penta Surya, termasuk soal pembayarannya, selesai dilakukan,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cirebon, Budi Rahardjo saat itu, Selasa (20/2/2016)
Pembangunan gedung Setda yang terletak di belakang gedung Balaikota Cirebon itu semestinya selesai pada 25 Desember 2016. Namun, sampai dengan batas akhir kontrak, masih ada sekitar 30 persen pekerjaan yang tersisa.
Untuk itu, dilakukan adendum selama 50 hari, yang berakhir pada 20 Februari 2018. Namun, hingga batas akhir adendum, pihak kontraktor tetap tak dapat menyelesaikan pekerjaannya.
Kemudian Tim Pengawas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon mendatangi lokasi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Cirebon setinggi 8 lantai, Rabu (8/8/2018). Pengerjaan proyek pembangunan yang menelan biaya Rp 86 miliar tersebut masih dalam pengawasan lembaga internal maupun Kejari.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Nurul Hidayat waktu itu mengatakan secara keseluruhan pembangunan gedung Setda dari APBD itu sedang dalam pemeriksaan terkait kualitas konstruksi pembangunannya.
Menurut Nurul, kunjungannya ke lokasi pembangunan gedung Setda hanya sebatas mendampingi tim pengawas internal dari Pemkot Cirebon. Akan tetapi, dirinya tidak menampik bahwa pengawasan pembangunan gedung Setda pun dilakukan oleh tim di luar Pemkot, salah satunya Kejari.
Dia menjelaskan, Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah Pembangunan Daerah (TP4D) baru mengawasi proses masuk-keluar anggaran. Untuk pemeriksaan hasil pengerjaan gedung Setda 8 lantai itu masih dalam proses.
“Bila ternyata kualitas gedung jauh dari standar yang disepakati, maka kemungkinan pembayaran ditangguhkan,” katanya.
Puluhan Saksi Diperiksa
Terkini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon memeriksa 50 orang saksi termasuk mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon senilai Rp86 miliar.
Pemeriksaan terhadap Azis ini dilakukan pada Senin (11/8/25) dan menjadi bagian dari tahap akhir penyidikan.
Kepala Kejari Kota Cirebon, M. Hamdan SH MH, menyampaikan bahwa seluruh saksi dan ahli yang berkaitan dengan proyek tersebut telah dimintai keterangan.
“Termasuk semua pihak yang terlibat dalam pembangunan Gedung Setda sudah kami periksa,” ujarnya, Selasa (12/8/25).
Hamdan menambahkan, hasil penyidikan akan diumumkan dalam waktu dekat, seiring dengan diterimanya hasil audit dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Kami tinggal menunggu dokumen resmi dari BPK. Target kami, pengumuman hasil penyidikan tidak lewat akhir Agustus 2025,” jelasnya.
Menurut sumber internal Kejari, Azis menjalani pemeriksaan sebelum waktu dzuhur dan dilanjutkan setelah istirahat. Ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan, sebagian besar terkait teknis pelaksanaan proyek.
Berdasarkan hasil audit, ditemukan selisih pekerjaan sebesar Rp11,8 miliar yang menjadi indikasi awal kerugian negara. Meski beredar kabar bahwa total kerugian negara bisa mencapai Rp30 miliar, Hamdan belum mengonfirmasi angka tersebut.
“Insya Allah akan kami sampaikan secara resmi di akhir Agustus,” katanya singkat.
Penyidikan juga menemukan fakta mencengangkan: tiang utama Gedung Setda tidak tertanam ke paku bumi, alias menggantung. Temuan dari tim ahli Polban ini mengindikasikan perlunya perbaikan fondasi dengan metode suntik, yang diperkirakan memerlukan tambahan biaya sekitar Rp50 miliar.
Secara fisik, kondisi gedung delapan lantai itu memprihatinkan. Keramik dinding terkelupas, plafon di sejumlah lantai rusak, serta fasilitas penting seperti lift, toilet, dan lampu banyak yang tidak berfungsi.
Hamdan menegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan penyimpangan akan dimintai pertanggungjawaban hukum. “Kodenya sudah jelas, yang terlibat harus bertanggung jawab,” pungkasnya. (Agus)














































































































Discussion about this post