KAB. CIREBON, (FC).- Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI akan terus memperjuangkan aspirasi para kuwu yang menuntut revisi Undang-Undang Desa terkait masa jabatan kuwu dari 3 kali 6 tahun menjadi 2 kali 9 tahun. Meskipun informasi dari beberapa Kementerian dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) menolak usulan perpanjangan tersebut.
Hal itu disampaikan anggota Fraksi PDI Perjuangan asal dapil VIII Jabar, Ono Surono saat menghadiri acara Bimtek Kepelabuhan Perikanan bersama Kepementrian Kelautan dan Perikanan RI di Gedung PGRI Babakan Kabupaten Cirebon, Sabtu (25/11).
Ono menjelaskan, adanya informasi yang menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 agar masa jabatan kuwu dari 3 kali 6 tahun dirubah menjadi 2 kali 9 tahun tidak disetujui pemerintah. DPR menegaskan bahwa hal itu, sampai saat ini belum dibahas, nanti akan ada pembahasan antara DPR dengan pemerintah, karena biasanya kalau ada perubahan atau revisi atau undang-undang baru itu ada naskah akademik, ada legal praktek, dan ada daftar inventarisasi masalah, baik dari DPR maupun pemerintah.
Maka, lanjut Ono, dari daftar inventarisasi masalah akan melihat DPR dan pemerintah fraksi mana saja yang mendukung, fraksi mana yang tidak mendukung dan fraksi mana yang memunculkan lebih khusus terkait dengan isu yang diusung kepala desa tersebut. “Kalau sekarang belum jadi patokan, nanti keputusannya akan dibahas bersama antara DPR dan pemerintah,” paparnya.
Dijelaskan Ono, revisi Undang-Undang Desa terkait masa jabatan kuwu, pasti tentunya DPR tidak bisa sendiri, karena dalam merevisi, membahas undang-undang ada dua pihak, DPR dan pemerintah, sehingga nanti akan cari solusi berharap pemerintah sama-sama dengan DPR memfasilitasi kepentingan atau aspirasi dari kepala desa tersebut. Apapun nanti yang menjadi keputusan, PDI Perjuangan sudah merupakan hasil dari rapat kerja nasional yang salah satu rekomendasinya PDI Perjuangan mendukung masa jabatan kuwu menjadi 9 tahun untuk dua periode.
“Fraksi PDI Perjuangan tetap akan terus berjuang untuk aspirasi para kuwu, apalagi bila Ganjar Mahfud menang, dipastikan jabatan kuwu 9 tahun kali 2 priode, jadi jabatan kuwu 18 tahun,” tegasnya. (Nawawi)
Discussion about this post