MAJALENGKA, (FC).- Dua warga Kabupaten Majalengka, dan seorang warga Tanggerang nekat nyambi judi Togel online, dengan dalih demi menambah penghasilan sehari-hari.
Pasalnya hampir empat bulan lamanya sejak wabah pandemi merebak paar pelaku mengaku penghasilan ekonomi untuk membianyai kehidupan sehari-harinya sangat minim. Akibatnya, kegiatan ilegalnya tersebut, terendus anggota Satreskrim Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin menjelaskan, ketiga pelaku judi Togel tersebut, ditangkap di lokasi yang berbeda.
“Mereka, masing-masing berinisial S (34) warga Kecamatan Panyingkiran dan DE (55) warga Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka serta AH (55) penduduk Tanggerang,” ungkap Kapolres, AKBP Bismo, dalam keterangan resminya di mapolres setempat, Senin (27/7).
Selain berhasil menciduk ketiga pelaku tersebut, menurut Kapolres, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat dipakai untuk menjadi alat dan sarana melakukan perjudian toto gelap tersebut.
“Barang bukti yang kita amankan. Diantaranya, tiga unit handphone berbagai merk, buku rekening bank, kartu ATM, buku rekaman pemasangan, screenshoot bukti pemasangan togel online di website dan ratusan ribu uang tunai serta barang bukti lainnya,” katanya.
Diduga kuat dengan alasan ekonomi inilah, dikatakan AKBP Bismo, bahwa mereka (para pelaku,-red) nekat judi Togel online untuk menutupi biaya kehidupannya sehari-hari, hingga akhirnya diringkus polisi.
“Akibat perbuatannya, ketiga pelaku judi Togel tersebut akan kami jerat pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelas pimpinan Polres Majalengka. (Munadi)














































































































Discussion about this post