KUNINGAN, (FC).- Perwakilan Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) Yusuf Dandy Asih membeberkan dugaan pelanggaran administrasi perizinan dan konstruksi dalam proyek pipanisasi air lintas daerah yang melibatkan PAM Tirta Kamuning.
Dalam audiensi dengan DPRD Kuningan yang dirangkai rapat dengar pendapat (RDP) lintas instansi, MPK mendesak penertiban izin, pembenahan tata kelola, dan transparansi data pemanfaatan debit air, Senin (2/2).
Menurut Yusuf, pihaknya semula hanya menjadwalkan audiensi. Namun pertemuan berkembang menjadi RDP dan dinilai membuka banyak fakta penting karena dihadiri sejumlah instansi teknis, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan PDAM.
“Kami awalnya hanya menjadwalkan audiensi, tidak tahu akan dirangkai dengan RDP. Ini justru baik karena menjadi bahan penting untuk pendalaman berikutnya. Komisi II DPRD juga sedang fokus pada persoalan air,” ujarnya.
Dari pemaparan di forum, Yusuf menangkap adanya indikasi maladministrasi perizinan yang beririsan dengan pelaksanaan konstruksi jaringan pipa oleh pihak ketiga, yakni PT Tirta Kuning Ayu Sukses (TKAS). Yusuf menyebut alur tanggung jawab perizinan sempat menjadi sorotan antara kontraktor dan PDAM Kuningan.
“Tadi disampaikan bahwa soal perizinan sempat ditanyakan BBWS ke pihak kontraktor, namun diarahkan ke PDAM Kuningan. Direktur PAM Tirta Kamuning juga menegaskan seluruh perizinan menjadi tanggung jawab PDAM. Artinya, secara peristiwa hukum ini sudah terjadi,” katanya.
Yusuf juga menyoroti perbedaan keterangan terkait laporan triwulan pemanfaatan debit air. Dalam forum disebut belum ada laporan karena dinyatakan belum ada pemanfaatan.
Sementara dalam publikasi resmi PDAM justru disebut sudah ada pemakaian air dan kerja sama dengan PDAM Indramayu telah berjalan.
“Ini harus dibuka terang benderang. Kalau disebut belum ada pemanfaatan, tapi di sisi lain ada pernyataan sudah ada penggunaan air, berarti ada yang tidak sinkron. Jangan sampai laporan administrasi dan fakta lapangan berbeda,” tegas Yusuf.
Yusuf menekankan bahwa orientasi profit dan kerja sama usaha tidak boleh mengesampingkan kepatuhan hukum dan prosedur perizinan.
Sebagai sikap resmi, Yusuf menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PDAM dan Pemerintah Kabupaten Kuningan, di antaranya seluruh kegiatan harus sesuai prosedur izin, penertiban pipa ilegal, tidak mengubah jaringan pipa warga yang sudah ada, serta penyusunan nota kesepahaman dengan masyarakat terkait skema penanganan saat kekeringan.
Yusuf juga meminta transparansi dokumen kerja sama, pengukuran debit air dilakukan pada musim kemarau, perencanaan layanan untuk pertumbuhan penduduk baru, serta kejelasan skema bagi hasil.
Selain itu, Yusuf mengingatkan pemasangan pipa yang tidak sesuai ketentuan Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2023 berpotensi memiliki konsekuensi pidana.
Pembangunan jaringan tanpa koordinasi dengan BBWS juga dinilai sebagai pelanggaran prosedur.
Yusuf mendesak Bupati Kuningan selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) bersikap tegas jika ditemukan pelanggaran oleh PDAM. Mereka juga meminta BBWS menghentikan sementara pengambilan air dari titik berizin bila penertiban pipa belum dilakukan, serta mendorong pengawasan berkala alat ukur debit oleh Gakkum LH Provinsi.
“Ini harus jadi pembelajaran. Pemanfaatan boleh berjalan, tetapi hukum, izin, dan transparansi harus jadi dasar utama,” pungkasnya. (Angga)











































































































Discussion about this post