INDRAMAYU, (FC).- Sidang paripurna dengan agenda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 dan Dua Raperda dibubarkan. Pasalnya tidak kuorumnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu yang datang pada saat sidang paripurna yang di gelar di ruang rapat utama DPRD Indramayu, Senin (27/7).
Sidang paripurna yang di jadwalkan jam 09.00 WIB itu sempet molor hingga enam jam dari waktu yang ditentukan lantaran ketidakhadiran sejumlah anggota dan Plt Bupati Indramayu Taufik Hidayat.
Bahkan dalam sidang tersebut juga harus diskors.
Dari 50 anggota DPRD Indramayu, yang hadir dalam rapat tersebut hanya 28 orang saja, jumlah ini dianggap tidak memenuhi kuorum yang seharusnya 2/3 (dua pertiga) yakni sekitar 34 orang anggota DPRD Indramayu.
Wakil Ketua DPRD Indramayu, Mohamad Solihin mengatakan sesuai ketentuan Tatib 102 DPRD Indramayu kuorum tidak terpenuhi sebagai mana yang terdaftar dalam daftar hadir. Jumlah anggota dewan 35 orang namun secara fisik baru 28 orang harusnya 34 orang.
Atas dasar tersebut, kata Solihin, pimpinan DPRD pun kemudian menunda sidang paripurna tersebut tiga hari sambil menunggu kuorum. Agar pelaksana paripurna tersebut menghasilkan keputusannya berkualitas dan tidak ada masalah kedepannya.
” Kuorum ini harus dua duanya Walaupun di Absen 35 orang tapi fisiknya hanya 28 orang ,” ungkapnya
Padahal, kata Solihin sidang paripurna tersebut penting mengingat ada beberapa catatan keterkaitan dengan terkait temuan BPK di lingkungan pemerintahan Indramayu dengan harapan agar di tindak lanjuti, sehingga tidak terulang kembali.
” Kita liat nanti tiga hari kedepan kalau tiga hari bisa dilaksanakan berarti tidak di Bamuskan, kalau lebih tiga hari berarti di Bamuskan,” ungkapnya
Senada juga diungkapkan, Wakil DPRD Indramayu, H Sirojudin mengenai temuan BPK.
Menurutnya, Pemerintah Daerah Indramayu kerap ditemui persoalan yang sama dari tahun ke tahun di 2019 dan di tahun 2018 , tapi hal ini tidak ditindaklanjuti.
Misalnya, lanjut Sirojudin, kerjasama terkait perusahan Daerah BWI mengenai hibah dari dinas pertanian, kemudian dinas pertanian mendapat bantuan dari pemerintah provinsi.
“Saya pikir itu di hibahkan ke BWI, tapi BWI sifatnya sewa dan sewanya belum terbayar ditemukan BPK sekitar 600 juta. tapi di Banggar DPRD Indramayu juga ditemukan ada 12 miliar penyertaan modal dari pemerintah daerah, padahal yang 12 miliar itu adalah hibah dari Perusahan Daerah BWI. Ini jelas salah, disisi lain nilai hibah disisi lain nilai kontrak, ” ungkapnya
Kemudian, kata Sirojudin mengenai gedung pintar yang terletak di Bojongsari yang menjadi temuan BPK yang di target Rp1,6 miliar baru terealisasi 600 juta kemudian yang Rp1 miliar nya tidak terealisasi, bahkan tahun 2019 kemarin hampir tidak ada sama sekali dan ini menjadi one prestasi.
“Kami pun menyesalkan adanya kasus tersebut terjadi berulang dan ini belum ada tindakan dari pemerintah daerah, sehingga kami menilai bahwa pemerintah daerah tidak serius menyikapi hal demikian,” pungkasnya. (Agus)










































































































Discussion about this post