KOTA CIREBON, (FC).- Di tengah penanganan kasus Tipikor Gedung Setda yang merugikan keuangan negara senilai Rp26,5 miliar dan Tipikor di Perumda BPR Bank Cirebon dengan kerugian negara sebesar Rp17,3 miliar oleh Kejari Kota Cirebon, Alamsyah sebagai pucuk pimpinan yakni Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon malah dimutasi.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, mutasi ini merupakan bagian dari mutasi besar di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam kebijakan tersebut, sebanyak 114 pejabat struktural mengalami rotasi dan pemindahan tugas.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil di lingkungan kejaksaan.
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto tertanggal 13 April 2026. Secara kebetulan hari dan tanggal yang sama tatkala pihak Kejari Kota Cirebon menetapkan tiga tersangka dan menaikan status penanganan kasus Bank Cirebon ke tingkat penyidikan.
Berdasar isi dari SK tersebut Alamsyah mengemban tugas baru sebagai Kepala Subdirektorat IV.B pada Direktorat IV Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung
Sedangkan posisi jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon yang baru dipercayakan kepada Dr. Deddy Sutendy yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Keamanan pada Biro Umum Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon terkait pencopotan Alamsyah dari jabatannya. Upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan maupun sejumlah pejabat di lingkungan Kejari Kota Cirebon juga belum membuahkan hasil.
Konfirmasi pesan singkat whatsapp yang dikirimkan kepada Kajari Alamsyah dan juga Kasi Intel Roy Andhik Stevanus Sembiring belum mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan.
Mutasi di lingkungan Korps Adhiyaksa Kota Cirebon ini terjadi di tengah perhatian publik terhadap penanganan kasus dugaan korupsi di Bank Cirebon, yang sebelumnya telah menyeret tiga orang tersangka. Namun demikian, belum dapat dipastikan apakah mutasi tersebut berkaitan langsung dengan kasus yang sedang berjalan atau tidak.
Perkembangan lebih lanjut terkait kebijakan mutasi maupun penanganan perkara tersebut masih menunggu keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Agung maupun Kejari Kota Cirebon. (Agus)











































































































Discussion about this post