KUNINGAN, (FC).- Penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Kabupaten Kuningan ke wilayah Kabupaten Cirebon memunculkan polemik.
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Pasawahan, Kuningan, diketahui menyalurkan MBG ke Desa Mandala, Kabupaten Cirebon, meski aturan penyaluran lintas kabupaten disebut tidak diperbolehkan.
Koordinator Wilayah (Korwil) SPPI Kabupaten Kuningan, Nisa Rahmi, membenarkan adanya penyaluran MBG ke wilayah tersebut.
Namun ia menegaskan, langkah itu dilakukan sebagai solusi sementara karena layanan SPPG di wilayah penerima belum sepenuhnya siap beroperasi.
“Kepala SPPG mengonfirmasi memang ada pemberian MBG ke area Desa Mandala. Wilayah tersebut sebenarnya sudah akan dilayani SPPG setempat, tetapi masih menunggu terbitnya SKEP Kepala SPPG untuk wilayah Cikalahang,” ujar Nisa saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/2).
Menurutnya, hingga saat ini belum ada SPPG lain yang dapat melayani penerima manfaat di wilayah tersebut.
Karena itu, suplai lintas wilayah dilakukan agar program MBG tetap berjalan dan tidak terhenti.
Nisa mengungkapkan, penyaluran MBG dari SPPG Pasawahan ke Desa Mandala telah berlangsung sejak sekitar September hingga Oktober tahun lalu.
Kondisi tersebut kemudian memicu perdebatan setelah muncul surat edaran yang mengatur penertiban penyaluran MBG lintas wilayah.
Ia menyebut, polemik muncul karena aturan tersebut diterbitkan saat program MBG sudah berjalan di lapangan.
“Memang menjadi kontra karena surat edaran keluar ketika program sudah berjalan. Namun arahan dari pusat jelas, program MBG tidak boleh terputus dan harus tetap diberikan sampai SPPG di wilayah penerima siap operasional,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nisa menuturkan setelah SPPG di wilayah penerima siap beroperasi, akan dilakukan mekanisme serah terima penerima manfaat agar penyaluran kembali sesuai dengan wilayah administrasi.
SPPI Kabupaten Kuningan, kata dia, juga terus melakukan penataan distribusi MBG agar sesuai ketentuan.
Penyaluran lintas wilayah akan diminimalisir dan hanya dimungkinkan pada daerah perbatasan dengan mempertimbangkan jarak serta jumlah penerima manfaat.
Selain itu, Nisa menegaskan pihak sekolah tidak memiliki kewenangan menentukan penyedia MBG.
“Sekolah hanya sebagai penerima manfaat dari hasil sinkronisasi. Jika sekolah diberi kewenangan memilih SPPG tertentu, itu berpotensi menimbulkan kecemburuan dan ketidakkondusifan,” pungkasnya. (Angga)













































































































Discussion about this post