KOTA CIREBON, (FC).- Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan melanggar peraturan, seperti diatas trotoar jalan, ternyata bukan tugas dari Satpol PP Kota Cirebon saja untuk menertibkannya.
Pasalnya, jalanan di Kota Cirebon ternyata juga terdapat Jalan Provinsi, walaupun lokasinya berada di dalam wilayah Kota Cirebon.
Hal ini juga yang dialami oleh PKL yang berjualan di sepanjang jalur provinsi di Kota Cirebon, kini mereka diliputi rasa was-was.
Hal itu menyusul dua kali surat teguran yang dilayangkan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat.
Surat pertama diterbitkan pada 20 Agustus 2025. Dalam surat itu, pedagang diminta segera membongkar lapak secara mandiri dalam waktu tiga hari.
Belum sempat ada tindak lanjut, surat teguran kedua kembali dikirim pada 24 September 2025. Isinya masih sama, yakni permintaan pembongkaran mandiri, namun kali ini diberi tenggat waktu tujuh hari.
Pada surat kedua, DBMPR menegaskan jika PKL tidak mematuhi, maka penertiban akan dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinator PKL di Jalan Kesambi Raya, Akbar Muttaqin mengatakan pihaknya tidak menolak penataan, tetapi berharap aspirasi para pedagang bisa didengar.
“Kita tidak anti penataan, mas. Justru kita mendukung. Tapi kami ingin ada ruang dialog untuk mencari jalan tengah,” ungkapnya, Selasa (30/9).
Akbar menjelaskan, sejak menerima surat pertama di bulan Agustus, para pedagang sebenarnya sudah merespons dengan mengirimkan surat permohonan audiensi. Namun hingga kini belum ada tanggapan dari DBMPR.
“Kami sudah kirim surat, meminta audiensi, supaya ada solusi yang tidak merugikan pedagang. Tapi sampai sekarang belum dijawab,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut pihaknya kini tengah mendata jumlah pedagang yang menempati ruang milik jalan (Rumija). Di ruas Jalan Kesambi Raya saja, sudah ada sekitar 100 pedagang yang bersepakat untuk meminta audiensi terkait kelanjutan aktivitas mereka.
“Dari TPU Jabang Bayi sampai Rel Kereta Api Kesambi, tercatat ada 100 pedagang. Mereka semua menggantungkan hidup dari usaha ini,” jelas Akbar.
Sementara, Kasatpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo membenarkan, pihaknya menerima tembusan surat teguran kedua dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui DBMPR kepada para pedagang di sepanjang jalur Jalan Provinsi.
Namun pada surat teguran kedua, DBMPR memberikan peringatan, jika pedagang tidak membongkar secara mandiri dalam waktu 7 hari, maka akan dilakukan penertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Benar mas, terkait itu kita di Kota Cirebon sudah terima surat tembusan,” ungkap Edi.
Di dalam surat tersebut, lanjut Edi, memang disebutkan bahwa para pedagang diminta untuk membongkar secara mandiri warung-warung mereka.
Namun demikian, setelah menerima surat, sampai saat ini belum ada arahan lebih lanjut dari Pemprov melalui DBMPR, meskipun jika dihitung tujuh hari setelah surat teguran kedua turun, jatuh pada tanggal 1 Oktober hari ini.
“Belum ada arahan lanjutan mas, kita tunggu,” lanjut Edi.
Jikapun nantinya dilakukan penertiban, dijelaskan Edi, nanti akan menjadi kewenangan dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat, karena ruas jalannya memang kewenangan Provinsi.
“Sepertinya nanti kita back up saja, kalaupun harus turun, nanti dari Satpol PP Provinsi, nanti kita koordinasi lebih lanjut,” jelas Edi.
Jika nanti teguran kedua ini berujung penertiban, Edi percaya para pedagang bisa menerima dan kooperatif, hanya saja jika ada suara yang ingin disampaikan oleh para pedagang, setidaknya itu tetap didengarkan dan menjadi masukan.
“Kita ingin jika harus ada penertiban, potensi konflik nya bisa diminimalisir,” tandasnya. (Agus)














































































































Discussion about this post