KUNINGAN, (FC).- Pemberlakukan PPKM Darurat Jawa Bali masih sepekan lagi. Polres Kuningan bersama Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Kuningan terus melakukan kegiatan operasi yustisi.
Selain itu juga penegakan hukum terhadap masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Kegiatan operasi yustisi kali ini menyisir masyarakat dan pelaku usaha yang berada di kawasan wilayah Cilimus atau Kuningan Utara.
Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Samapta AKP Muntaha menyatakan, gencarnya pelaksanaan operasi yustisi yang dilakukan Polres Kuningan dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang masih tidak mematuhi aturan PPKM Darurat.
“Dalam kegiatan operasi hari ini, kami mendapati 3 pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat berupa pelanggaran batas operasional kegiatan usaha dan juga tidak menerapkan protokol kesehatan,” ujar Muntaha, kemarin.
Ketiga pelaku usaha itu, lanjut Muntaha, adalah PT Palma Warung di kawasan Jalan Raya Sampora Kecamatan Cilimus, PT Zebra Asaba di kawasan Jalan Baru Caracas Kecamatan Cilimus dan PT Galih Estetik, di kawasan Bandorasa Wetan Kecamatan Cilimus.
“Untuk PT Palma Warung, kita langsung lakukan penindakan karena melanggar batas operasional aturan PPKM Darurat,” jelasnya.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat 2 huruf e dan g jo. Pasal 34 Ayat 1, Perda Nomor 5 tahun 2021. Perda tentang perubahan Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Sedangkan untuk PT Zebra Asaba dan PT Galih Estetika, tidak dilakukan penindakan karena tidak ditemukan adanya pelanggaran PPKM Darurat, sehingga kepada kedua perusahaan itu hanya memberikan himbauan saja.
“Untuk pelaku usaha yang dilakukan penindakan, selanjutnya dijatuhkan sanksi,” pungkasnya.
Pada kegiatan operasi yustisi tersebut, Muntaha bersama tim satgaa tidak lupa untuk melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat.
Himbuan itu agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan 5 M, terlebih dalam masa PPKM Darurat yang saat ini sedang diberlakukan. (red/FC)















































































































Discussion about this post