KAB. CIREBON, ,(FC).- Kepala Desa Ciwaringin, WG resmi di tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Desa Ciwaringin,Kecamatan Ciwaringin,Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2023. Selasa (5/11).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan menyampaikan bahwa WG, yang menjabat sebagai kuwu sejak 2021, terbukti melakukan sejumlah penyelewengan dana desa, WG resmi di tahan karena terbukti mengelola dana desa senilai Rp 2.038.447.536 (Dua Milyar Tiga Puluh Delapan Juta Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Lima Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) dimana,kata Yudhi di dalam pelaksanaanya terdapat beberapa kegiatan yang tertuang APBDes tahun 2023 diduga tidak di laksanakan serta beberapa kegiatan yang diduga di Mark Up dan pendapatan sewa tanah desa yang mekanismenya di terima oleh tersangka WG namun tidak di masukan ke PAD Desa.
“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara (PKKN) nomer 700.1.2.1/LHA.26664/Irbansus jumlah kerugian negara dalam perkara ini yaitu sebesar Rp.500.012.233 (Lima Ratus Juta Dua Belas Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Tiga), penetapan tersangka WG dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus kejaksaan negeri kabupaten cirebon memperoleh alat bukti yang cukup” kata Yudhi
Selanjutnya,kata Yudhi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut tersangka WG di lakukan penahanan oleh tim penyidik tindak pidana khusus selama 20 hari sejak 5 November sampai dengan 24 November 2024 di rutan kelas 1 Cirebon.
“Perbuatan tersangka WG melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 dan atau pasal 3 jo pasal 18 UUD no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UUD no 20 tahun 2021 tentang perubahan UUD no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Johan)
Discussion about this post