KOTA CIREBON, (FC).- Penahanan 2 tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi penjualan pompa air riol oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, mendapatkan tanggapan dari kuasa hukum salah satu tersangka.
Kuasa Hukum Lolok Tiviyanto (LT) yang merupakan Kabid Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, Remon Kuncara dari Kantor Erdi D Soemantri mengatakan, pihaknya kecewa dengan proses penegakkan hukum oleh Kejaksaan, terkhususnya Kejari Kota Cirebon.
“Masih banyak proses-proses yang melalaikan kaidah-kaidah hukum yang berlaku,” katanya kepada FC, Rabu (11/5).
Dibeberkannya, kliennya hanya menerima surat panggilan sebagai saksi saja bukan sebagai tersangka.
“Tindakan penahanan yang dilakukan oleh Kejari Kota Cirebon tidak sesuai dengan KUHAP, tanpa ada panggilan tersangka, tanpa BAP tersangka, tanpa ada surat perintah penangkapan, hanya dilakukan pemanggilan sebagai saksi, dan dilakukan BAP sebagai saksi dan langsung dilakukan penahanan, padahal bukan suatu tindak pidana tertangkap tangan,” paparnya.
Pihaknya sedang dalam upaya mengajukan praperadilan yang akan dilakukan pada tanggal 13 Mei 2022 mendatang.
“Ini upaya yang dilakukan guna menguji keabsahan dari proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon,” ungkapnya.
Disebutkannya, dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP, perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa, yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran, bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
“Dalam pasal tersebut kita saat ini sedang menguji dalam praperadilan mengenai poin berdasarkan bukti yang cukup,” ungkapnya.
Erdi menuturkan, jika dalam proses praperadilan pihaknya berhasil memenangkannya, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi institusi Kejaksaan, yang katanya baik dalam proses penegakkan hukum.
Dirinya juga berharap, Jaksa Agung Republik Indonesia dapat melihat kasus ini, kasus dimana institusi bernama Kejaksaan melakukan Abuse of Power atau tindakan penyalahgunaan wewenang terhadap masyarakat.
“Saya berharap kasus ini dilihat, disikapi dan ditindak lanjuti oleh masyarakat, dan juga para aparat penegak hukum termasuk Jaksa Agung Republik Indonesia, Komwas Jaksa, Komisi III DPR RI ,” tandasnya.
Keberatan atas penetapan tersangka
Tersangka lainnya yakni Anton, menyatakan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Anton yang didampingi kuasa hukumnya Qoribullah menegaskan, pihaknya bukan sebagai pihak yang melakukan transaksi penjualan riol. Akan tetapi sesuai surat tugas, hanya melakukan pembongkaran riol saja.
“Saya sama sekali tidak tahu mengenai kasus penjualan riol. Itu yang melakukan dinas terkait. Tupoksi saya sesuai surat tugas dari Bidang Barang Milik Daerah BMD hanya melakukan pembongkaran saja. Dan hanya menerima jasa pembayaran dari pembongkaran riol tersebut, juga honor buruhnya,” kata AN, Rabu (11/5).
Untuk itu, dirinya meminta keadilan. Pekerjaan pembongkaran juga berdasarkan surat tugas dari pemberi kerja yakni, Kepala Bidang BMD di Badan Kenangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, yang berinisial LT.
Anton secara rinci membeberkan, LT juga pernah meminjam uang Rp20 juta ketika pekerjaan belum dimulai. Sedangkan proses pembongkaran, dirinya melibatkan sebanyak 7 orang pekerja.
Pengakuan Anton, pembongkaran memakan waktu seminggu. Setelah selesai, Anton menerima pembayaran sebesar Rp9 juta. Ditambah dengan pengembalian pinjaman dari LT senilai Rp20 juta.
Kuasa hukum tersangka kasus penjualan riol, yakni Qoribullah menyampaikan, pihaknya mempertanyakan status kliennya sebagai tersangka kasus penjualan riol.
Padahal Anton hanya sebagai pembongkarnya, itupun sesuai surat tugas dari Kabid BMD BKD Kota Cirebon.
“Klien saya bekerja sesuai dengan surat perintah, dengan melakukan pembongkaran riol tersebut. Jadi yang harus bertanggung jawab adalah orang yang mengeluarkan dan menandatangani surat itu,” ujarnya.
Qorib menegaskan kembali, Anton hanya menerima honor dan upah pekerja dari pekerjaan pembongkaran riol tersebut, tidak lebih.
“Jadi Kejari Kota Cirebon saya nilai terlalu terburu-buru menetapkan klien saya sebagai tersangka kasus penjualan riol,” tandasnya. (Sakti/Agus)














































































































Discussion about this post