KOTA CIREBON, (FC).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon telah menetapkan empat orang tersangka, pada kasus korupsi dugaan penjualan Benda Cagar Budaya (BCB) pompa air riol di kawasan Taman Ade Irma Kota Cirebon.
Dua tersangka yakni Widyantoro Sigit Raharjo (ASN) dan Pedro (swasta) telah ditahan Kejari di Rutan Klas l Cirebon pada 27 April 2022 yang lalu.
Dan pada Rabu (11/5), setelah dilakukan pemanggilan kedua dan dilakukan pemeriksaan, sekitar Pukul 17.30 WIB, Kejari Kota Cirebon menahan 2 tersangka lainnya.
Kedua tersangka itu yakni Lolok Tiviyanto (LT) merupakan Kabid Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon Tahun 2019 dan seorang swasta berinisial Anton (AN). Keduanya dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Kota Cirebon digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cirebon.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Umaryadi mengatakan, pihaknya hari ini melakukan penahanan 2 tersangka lainnya atas inisial L, dan A.
“Ini merupakan lanjutan penahanan yang sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 7 April lalu,” katanya.
Umaryadi melanjutkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus pompa air riol, dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
“Penyidik masih melakukan pendalaman, tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung dari hari ini,” lanjutnya.
Ditambahkannya, sudah ada 25 saksi yang telah diperiksa, terdiri dari PDAM Kota Cirebon, Badan Keuangan Daerah (BKD), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan saksi-saksi lainnya.
“Fokus mengenai kita adalah aset, dan memang kebetulan memang aset tersebut merupakan cagar budaya,” paparnya.
Terkait dengan praperadilan yang diajukan oleh termohon L, akan dilakukan sidang pada tanggal 13 Mei mendatang.
Keempat tersangka diduga terlibat dalam penjualan aset daerah berupa pompa air riol. Salah satunya yang ada di depan Taman Ade Irma Suryani, yang mana benda tersebut merupakan BCB.
“Perbuatan keempat tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp510 juta. Dugaan tindak pidana itu berlangsung pada 2018-2019,” tegasnya. (Sakti/Agus)














































































































Discussion about this post