INDRAMAYU, (FC).- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Indramayu menunda tahapan pilkada serentak yang rencananya akan digelar tanggal 23 September mendatang. Penundaan tahapan Pilkada ini sampai dengan waktu yang belum bisa ditentukan. Penundaan tahapan tersebut tertuang dalam surat edaran KPUD Indramayu
Ketua KPUD Indramayu, Ahmad Toni Fatoni mengatakan, penundaan tahapan pilkada di Kabupaten Indramayu ini dalam rangka menindaklanjuti keputusan KPU RI terkait Pilkada 2020 mendatang
Dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tersebut, lanjut Toni, KPU RI menunda tahapan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020.
“Penundaan ini dalam rangka pencegahan penyebaran Covid -19 mengingat perkembangan penyebaran virus corona yang oleh pemerintah Indonesia telah ditetapkan sebagai bencana nasional,” ungkapnya.
Bersamaan dengan itu, kata Toni, KPUD Indramayu memutuskan untuk menunda tahapan Pilkada di Kabupaten Indramayu yang akan diselenggarakan pada tanggal 23 September mendatang.
“Maka dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu menunda pelaksanaan Pelantikan Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2020 sebagaimana telah dijadwalkan pada tanggal 22 Maret 2020,” ujarnya.
Dia mengatakan, Pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji kepada Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2020 akan diumumkan kemudian.
Sebelumnya, KPUD Indramayu menerapkan pola pembatasan peserta dalam kegiatan pilkada Indramayu dari mulai durasi waktu interaksi antara panitia pemilu dan durasi waktu dalam kegiatan sosialisasi. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran Virus Corona di Kabupaten Indramayu. (Agus)















































































































Discussion about this post