Selain itu, lanjut dia, manfaat lain dengan adanya Perda Ketenagakerjaan ini, dapat menumbuhkan jumlah tenaga kerja di Majalengka, sekaligus menjadi payung hukum bagi pekerja yang dilindungi oleh konstitusi.
“Ini juga sekaligus penjabaran dari UU Ketenagakerjaan yang ada di Indonesia,” imbuhnya.
Sebelumnya, telah ada peristiwa kekerasan yang menyurapai prilaku Barbar oleh oknum pimpinan PT. Sing Wealth Textile, yang pabriknya berlokasi di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.
Bahkan, prilaku ini sempat viral di media sosial yang ditulis korban. Kejadian ini berakhir dengan damai antara pelaku yang juga bos perusahaan dengan korban. (Ibnu)
Page 2 of 2











































































































Discussion about this post